orang meninggal dikenakan retribusi oleh Pemkab Bogor. (foto: ilustrasi)
LENSAINDONESIA.COM: Warga Kabupaten Bogor yang meninggal dunia akan dikenakan sejumlah pungutan dalam bentuk retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Perda yang mengatur tentang pengurusan orang meninggal di Kabupaten Bogor itu sudah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor.
Sejumlah pungutan biaya retribusi itu diatur dalam Perda Retribusi Jasa Umum, mulai dari mengangkut, mengurus, hingga menguburkan jenazah akan dikenakan biaya. “Mengangkut jenazah harus ada izin, khususnya pengangkutan ke luar kota,” ujar Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman.
Baca juga: Lagi, KPK periksa Bupati Bogor dan Duh! Pulang umroh, Bupati Bogor akan diperiksa KPK
Karyawan menjelaskan, untuk biaya pengangkutan jenazah ke luar kota dikenakan biaya retribusi Rp 25.000. Ke luar negeri Rp 50.000. Sementara, penggunaan taman makam jenazah atau kerangka jenazah dikenakan biaya Rp 100.000.
Biaya lain yang diatur berhubungan dengan jenazah, yakni pemakaian mobil jenazah dari pusat kota Cibinong, Kabupaten Bogor dengan jarak tempuh sekitar 10 kilometer dikenakan biaya Rp 50.000. Sedangkan, untuk jarak 10 kilometer sampai 60 kilometer dikenakan retribusi Rp 100.000. “Jika jaraknya diatas 60 kilometer dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 1.000 per kilometer,” katanya. UMR/LI-10
Berita Terkait:
2 jam yang lalu
3 jam yang lalu
3 jam yang lalu
3 jam yang lalu
3 jam yang lalu
4 jam yang lalu
4 jam yang lalu
6 jam yang lalu
7 jam yang lalu
8 jam yang lalu