Ist/Memasuki kawasan Jembatan Kleringan, Yogyakarta.
LENSAINDONESIA.COM: Pengalihan arus kendaraan di Kleringan membutuhkan fasilitas tambahan berupa lampu pengatur lalu lintas dan median jalan.
Kedua fasilitas tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko pertemuan arus kendaraan di sejumlah titik. Penilaian itu merupakan hasil evaluasi Sat Lantas Polresta Yogyakarta dalam uji coba Jembatan Kleringan, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Diduga kelelahan, Bupati Tegal meninggal dunia dan BKSDA Jawa Tengah amankan satwa liar dilindungi
“Ada dua titik yang butuh lampu, yakni untuk arus kendaraan dari Mangkubumi yang masuk ke Jembatan Kleringan dan dari arah Kota Baru saat memasuki ujung timur Jembatan Kleringan,” kata Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, Kompol Bambang SW.
Sementara, pintu masuk Jembatan Kleringan menjadi titik ramai arus antara pengendara dari Jl Mangkubumi ke arah Malioboro atau Jl Mataram, dengan kendaraan dari arah sebaliknya yang menunju Kota Baru.
Sehingga, titik tersebut sangat rawan kecelakaan, karena pertemuan arus kendaraan terjadi di sebuah tikungan. Sedangkan, untuk median jalan dibutuhkan di titik kumpul kendaraan di sebelah timur Gardu PLN. Median jalan secara permanen yang sudah ada dapat diperlebar dengan memanfaatkan pembuatan taman hingga mendekati Gardu PLN. Median jalan itu membantu mengarahkan pengendara dari arah barat dan selatan memasuki Jembatan Kleringan.
Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kota Yogyakarta Toto Suroto menilai, titik weaving di Jembatan Kleringan hanya membutuhkan pembiasaan.
Penilaian tersebut mempertimbangkan titik weaving yang juga dimiliki ruas jalan di seputaran Lapangan Kridosono hingga kini juga tidak diatur dengan trafficlight. “Yang dibutuhkan adalah kesadaran untuk tidak memacu kendaraan di titik-titik tersebut. Tetapi, itu akan menjadi bahan evaluasi secara komprehensif pasca simulasi uji coba,” jelasnya. Dengan demikian, perubahan jalur kendaraan akan tetap dibutuhkan.
Dengan pengalihan jalur titik kumpul dikurangi, kendaraan tetap bergerak meski tidak dengan kecepatan tinggi. Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta membenarkan adanya titik weaving yang memiliki kerawanan bagi masyarakat. Namun demikian, hal itu dianggap belum tentu titik ramai tersebut harus diatasi dengan penyediaan lampu pengatur lalu lintas. lies/LI-10
Berita Terkait:
7 menit yang lalu
10 menit yang lalu
29 menit yang lalu
34 menit yang lalu
35 menit yang lalu
35 menit yang lalu
37 menit yang lalu
47 menit yang lalu
51 menit yang lalu
53 menit yang lalu