Desak Pengesahan Rancangan Undang-undang Desa

Mumpung SBY ke Jawa Timur, Kades se-Kediri Ajak 7.000 Massa Berdemo

Editor: | Kamis, 12 Januari 2012 14:08 WIB, 522 hari yang lalu



Mumpung SBY ke Jawa Timur, Kades se-Kediri Ajak 7.000 Massa Berdemo - Desak Pengesahan Rancangan Undang-undang Desa - Ilustrasi demonstrasi.

Ilustrasi demonstrasi.


LENSAINDONESIA.COM: Kedatangan Presiden SBY ke Jawa Timur dihadiahi aksi besar besaran yang dilakukan para Kepala Desa yang tergabung dalam Parade Nusantara. Kepala desa minta pengesahan Undang-Undang tentang Desa yang sudah diajukan sejak tahun 2006 segera dilaksanakan. Ratusan Kepala Desa yang ada di eks- karesidenan Kediri melakukan lakukan demo di persimpangan Medngkreng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Kamis (12/01).

Aksi besar besaran yang dilakukan oleh kelompok Kepala Desa yang tergabung dalam Parade Nusantara tersebut melumpuhkan lalu lintas jalan yang menuju ke beberapa kota.

Baca juga: Pengesahan RUU Desa molor, PPDI tetap tuntut jadi PNS dan Priyo Desak Panja Serius Garap RUU Desa

Menurut keterangan satu salah Kepala Desa, Kabupaten Trenggalek Rebo, massa sengaja memilih simpang tiga Mengkreng sebagai tempat menggelar aksi dengan pertimbangan sebagai pertemuan seluruh jalur dari berbagai daerah Karesidenan Kediri dan Jombang.

“Sesuai rencana ada 7.000 massa yang akan hadir disini. Tetapi karena dihalang-halangi dan diusir aparat keamanan, akhirnya banyak yang tidak bisa berkumpul disini. Tuntutan kami jelas. Kami disini tidak mengganggu jalannya arus lalu-lintas. Kami semua perangkat desa yang sadar aturan,” tegasnya.

Selain berorasi secara terbuka dan melakukan long march berkeliling simpang tiga Mengkreng, massa juga membagi-bagikan tuntutannya, antara lain, pengesahan rancangan UU Desa, mendesak DPR RI segera membentuk pansus rancangan UU Desa, Mengalokasikan ADD minim 10 persen bloc drand langsung dari APBN, masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 atau 10 tahun, periodisasi keikutsertaan di dalam Pilkades dengan ketentuan batasan umur 60 s/d 65 tahun, Biaya pilkades ditanggung APBD Kabupaten, Batasan masa jabatan perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun, Penetapan dana purnabhakti kepala desa dan perangkat apabila purna tugas, asuransi kesehatan kematian bagi kepala desa dan perangkat desa dan keluarganya, dibentuknya kementrian khusus pedesaan.

“Kami akan terus bertahan disini sampai pukul 16.00 WIB sore nanti. Supaya semua tahu. Bahwa, kami benar-benar serius memperjuangkan UU Desa, supaya para DPR RI bisa membuka matanya,” ketusnya.

Akibat aksi tersebut, arus lalu-lintas di simpang tiga Mengkreng mengalami kelumpuhan kurang lebih 15 menit. Polisi berusaha menghalau ratusan massa perangkat desa yang merangsek dari wilayah Nganjuk. Akhirnya, arus lalu-lintas sedikit demi sedikit bisa diuraikan. Sampai berita ini diturunkan, massa masih terus menggelar aksinya.aka

Klik disini draf rancangan undang-undang desa



Berita Terkait:




KODAK

VIDEO