Disnakertransduk Jawa Timur Bentuk Posko Khusus Pekerja Kontrak

12 Perusahaan Dilaporkan Melakukan Pelanggaran Outsourching

Kamis, 23 Februari 2012 01:22 WIB
 

LENSAINDONESIA.COM: Menindaklanjuti laporan masalah ketenagakerjaan terkait buruh kontrak atau Outsourching yang diadukan oleh pihak pekerja, Disnakertransduk Jatim mengaku telah membentuk tim satgas.

Dikatakan Kadisnakertransduk Jawa Timur Hari Sugiri, Satgas Pengawasan Tenaga Outsorsing yang dibentuk ini, merupakan penerapan instruksi Gubernur yang tertulis dalam Surat Edaran tentang pengaturan pengawasan tenaga outsorching.

Dalam surat edaran gubernur dikatakan Hary,disebutkan satgas yang dibentuk akan memproses penyimpangan dalam pelaksanaan sistem outsorcing,disamping itu penyedia dan pengguna tenaga Outsorcing harus melaksanakan sistem kerja seperti yang ditetapkan dalam UU nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta setiap penyedia dan pengguna tenaga kerja Outsorching harus melaporkan kegiatan tenaga Outsorching setiap tiga bulan sekali.

Selain membentuk Satgas dan Unit Reaksi Cepatnya, Disnakertrasduk juga membentuk Posko Pengaduan bagi tenaga Outsorching, yang tersebar di 38 Kabupaten Kota.

“Dengan adanya satgas dan Posko yang dibentuk, pekerja kontrak atau Outsorching dapat melaporkan penyimpangan ketenagakerjaan,” tegas dia.

Saat ditanya mengenai 12 laporan pelanggaran tenaga outsourching yang diterima tim satgas, Hari menerangkan bahwa penanganan kasus-kasus pelanggaran tersebut masih dalam proses.

“laporan itu sudah diterima dan masih dalam proses penanganan. jika nantinya ditemukan pelanggaran akan ada sanksi tegas yang kita berikan,” paparnya tanpa menjelaskan seperti apa sanksi tegas tersebut.

Sebelumnya, Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa buruh Kontrak atau Outsorcing bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga Kerjaan, disnakertransduk langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan posko pengaduan yang menangani permasalahan Outsorcing.

Diketahui, setelah dibentuk satgas menerima 22 laporan pelanggaran tenaga outsorching. Dari jumlah tersebut, disnakertransduk menilai 12 memenuhi sarat untuk di tindak lanjuti. Sementara sisanya sudah di proses karena lolos verifikasi. @anne


Editor: Noviyanto

Rubrik : 1.JAWATIMUR , Headline Jatimraya , headline protonomi , jatimraya , proOTONOMI , SURABAYA

Komentar Anda

-->