Grafitasi Ala Prona Terdakwa Diganjar 1,6 Tahun Penjara

400 KK Jadi Tumbal Kades Jatigede Bojonegoro

Kamis, 23 Februari 2012 00:03 WIB
 

LENSAINDONESIA.COM: Sidang lanjutan perkara korupsi terkait pengurusan surat prona dengan terdakwa bekas Kepala Desa (Kades) Jatigede, Kecamatan Sumberrejo, Kastari siang tadi pukul 13.15 menjalani sidang dengan agenda putusan, Rabu (22/2).

Ketua Majelis Hakim M. Yapi di Pengadilan Tipikor Surabaya, menjatuhkan pada terdakwa Kastari dengan hukuman penjara 1,6 tahun, majelis hakim manilai bahwa terdakwa terbukti bersalah. Maka terdakwa dijerat dengan pasal 11 sebagai dakwaan primer dan pasal 12 dakwaan subsider Undang-Undang (UU) Tipikor No 20/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 31/2001.

Sebelumnya terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa dituntut 14 bulan penjara. Usai persidangan Nursiwan mengatakan, tedakwa melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya.

“Terdakwa telah melakukan pungutan terhadap 100 pemohon prona warga Desa Jatigede. Terdakwa memungut biaya yang tidak sewajarnya,” kata Nusirwan.

Dari pungutan yang dilakukan terdakwa berfariatif, ada yang Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta total keseluruhan Rp 153 juta. 18 saksi siang tadi turut hadir memenuhi ruangan sidang. Mereka adalah korban pengajuan sertifikat prona.bambang


Editor: Noviyanto

Rubrik : hukum , lensaDEMOKRASI

Komentar Anda

-->