Alasannya, Jaksa Belum Siap Tuntut Terdakwa

Sidang Perkara ‘Curhat di Facebook’ Mantan Isteri Ditunda

Kamis, 23 Februari 2012 00:08 WIB
 

LENSAINDONESIA.COM: Derita Eka Indah Wulansari (31), janda dua anak beralamat di Jl Kutisari Indah, Surabaya yang didudukkan sebagai terdakwa di PN Surabaya karena curhat di Facebook, bertambah panjang. Harapannya bisa segera lepas dari masalah hukum sedikit terhambat karena sidang tuntutan yang sedianya digelar kemarin ditunda.

Sidang pembacaan tuntutan ditunda karena Rista Erna, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya yang menangani kasus tersebut, belum siap menyusun surat tuntutan. Karena itu, Joko Sartono, ketua majelis hakim kasus tersebut, memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan.

Atas ketidaksiapan jaksa menyusun surat tuntutan, terdakwa Eka merasa kecewa. Penundaan sidang tuntutan menurutnya menambah berlarut-larutnya penyelesaian kasus yang membelitnya itu. Dia juga menduga adanya permainan pada penundaan sidang.

“Jaksanya katanya belum siap. Bagaimana ini,” heran terdakwa.

“Kalau saya jadi terdakwa, saya tidak mau menunggu lama karena sidang ditunda-tunda,” tambah ibu terdakwa, Hertien Yuliati.

Selain perkara hukum, terdakwa juga menceritakan soal perasaan sedihnya karena tidak bisa bertemu dengan kedua anaknya, Rava dan Reva, selama setahun lebih, sejak dijemput paksa oleh mantan suaminya, Abdul Rozaq yang anggota TNI AL.

“Saya tidak diperboleh bertemu anak saya. Telpon pun baru beberapa kata langsung disambar sama mantan suami saya,” ungkapnya.

Hertien, ibu terdakwa, menambahkan, saat ini Rava dan Reva disembunyikan keberadaannya oleh Abdul Rozaq. Tidak sedikit pun informasi diberitahukan kepada terdakwa tentang keberadaan cucunya itu. Pernah suatu kali Rava dan Reva diketahui berada di Magelang, rumah kelahiran Abdul Rozaq, dan disambangi di sekolahnya.

“Tapi ketahuan akhirnya sekolahnya dipindah,” kata dosen Universitas 17 Agustus Surabaya itu.

Selain berjuang agar bebas dari jeratan dakwaan, terdakwa kini berjuang untuk memperoleh keadilan melalui Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), limpahan laporan dirinya yang disampaikan ke Polda Jatim pada 2010 terkait KDRT yang dilakukan Abdul Rozaq. Namun, hingga laporannya tidak jalan.

“Sampai sekarang tidak jalan. Karena itu kami berencana akan melapor langsung ke Mabes TNI,” tandas Hertien.

Terkait perkara pencemaran nama baik tersebut Abdul Rozak, saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya 0821844xxxx sudah tidak aktif lagi.

Untuk diketahui, terdakwa menyampaikan unek-uneknya di FB terkait tindakan kasar Abdul Rozaq, mantan suaminya. Selain curhat di FB, terdakwa juga melaporkan kekerasan Abdul Rozaq ke Polda Jatim lalu diteruskan ke Otmil. Curhat di dunia maya tambah intens dilakukan terdakwa setelah mantan suaminya merampas buah hatinya secara paksa.

Sialnya, saat curhat di FB terdakwa buka-bukaan, termasuk menyebut jelas nama Abdul Rozak. Merasa dicemarkan, anggota TNI AL yang kini berdinas di Mabes AL Cilangkap itu melaporkan terdakwa atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Dia menyebut-nyebut nama saya dan kesatuan saya di FB. Saya dipermalukan, baik di teman-teman maupun di kesatuan,” kata Rozaq, saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim, November 2011 lalu.bambang


Editor: Noviyanto

Rubrik : headline lensademokrasi , hukum , lensaDEMOKRASI

Komentar Anda

-->