KBRI Berhasil Perjuangkan Vonis Jadi 10 Tahun

Hari ini, Vitri TKI Jember Bebas dari Hukuman Mati di Singapura

Editor: | Rabu, 07 Maret 2012 20:27 WIB, 442 hari yang lalu



Hari ini, Vitri TKI Jember Bebas dari Hukuman Mati di Singapura -KBRI Berhasil Perjuangkan Vonis Jadi 10 Tahun - Ilustrasi Gadis Vitria, TKI asal Jember yang mendekam di tahanan sejak 2009. * ist.

Ilustrasi Gadis Vitria, TKI asal Jember yang mendekam di tahanan sejak 2009. * ist.


LENSAINDONESIA.COM: TKI asal Jember, Vitria Depsi Wahyuni (19), Rabu siang tadi (7/03/12), akhirnya dibebaskan Pengadilan Tinggi Singapura dari ancaman hukuman mati di Singapura. Atas perjuangan KBRI Singapura dan pengacara Muzamil Mohammad,
Vitri yang didakwa melakukan pembunuhan ini kemudian hanya divonis 10 tahun penjara.

PLE Priatna, Direktur Informasi dan Media Kemenlu meneruskan laporan dari KBRI Singapura kepada LICOM, bahwa dakwaan melakukan pembunuhan tersebut, korbannya adalajh majikan Vitri yang berusia 81 tahun. TKI ini ditahan sejak 26 November 2009. Saat itu, Vitri masih berusia 17 tahun, dan kondisi ini tidak seperti yang tertera dalam paspor bahwa usianya 23 tahun.

Baca juga: Singapura hadirkan platform terpercaya bagi para pemimpin bisnis era global dan Kemenlu Kembali Pulangkan 129 WNI dari Suriah

Dalam Criminal Penal Code Singapura pasal 302 chapter 224, dinyatakan terdakwa bisa diancam hukuman mati. Berkat perjuangan
KBRI Singapura dan pengacara Muzamil, membuktikan bahwa usia Vitri -anggilan akrabnya– saat kejadian masih di bawah 18 tahun, sehingga TKI ini
terselematkan dari ancaman hukuman mati lewat Criminal Procedure Act (Hukum Acara Pidana) Singapura yang mengatur bahwa bagi terdakwa yang berumur dibawah 18 tahun tidak bisa dijatuhi hukuman mati.

Di Pengadilan Tinggi Singapura, jaksa tetap menuntut hukuman Vitria cukup berat, yaitu 20 tahun. Lagi-lagi, atas kegigihan KBRI Singapura dan pengacara handal Muzammil Mohammad, akhirnya Vitria  hanya divonis hukuman 10 tahun penjara.

Vitri yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman tersebut, praktis setelah dipotong masa tahanan terhitung sejak sidang  awal 28 November 2009, maka Vitria akan dibebaskan pada tahun 2016 karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya. @LI04



Berita Terkait:




KODAK

VIDEO