LSM Desak Kejati Jemput Paksa Tersangka Korupsi Studio Mini

Meski Jadi Tersangka Kejati Jateng, Agus Utomo Bebas Berkeliaran

Editor: | Sabtu, 10 Maret 2012 04:10 WIB, 466 hari yang lalu



Meski Jadi Tersangka Kejati Jateng, Agus Utomo Bebas Berkeliaran - LSM Desak Kejati Jemput Paksa Tersangka Korupsi Studio Mini - Ist/Studio Mini. Inzert: Tersangka Agus Utomo

Ist/Studio Mini. Inzert: Tersangka Agus Utomo


LENSAINDONESIA.COM: Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi benar-benar payah. Pasalnya, meskipun sudah menetapkan status tersangka terhadap Agus Utomo, pejabat Pemprov Jateng dan seorang pejabat TVRI, namun hingga kini keduanya dibiarkan bebas berkeliaran.

Tragisnya lagi, peningkatan status dari saksi menjadi tersangka terhadap Agus Utomo dan pejabat TVRI oleh Kejati Jateng ini sudah 5 bulan yang lalu. Namun, upaya penjemputan paksa maupun penahanan pun hingga sekarang tak pernah dilakukan oleh Kejati.

Baca juga: Ganjar Pranowo janji mengembalikan 'unggah-ungguh' bangun Jateng dan Bupati Rembang mangkir dari panggilan Kejati Jateng

Sementara, hal ini mendapatkan sorotan tajam dari sejumlah elemen masyarakat Jawa Tengah. Bahkan, DPD LIPMI (Lembaga Investigasi Permasalahan Masyarakat Indonesia) Kota Semarang mendesak agar Kejati Jateng tak ‘tebang pilih’ dalam menangani kasus korupsi. Terlebih lagi, segera melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka Agus Utomo dan seorang pejabat TVRI, mengingat statusnya sudah tersangka.

“Kami mendesak Kejati Jateng segera menjemput paksa para tersangka korupsi studio mini. Agar, kedua tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” ujar Ketua DPD LIPMI Kota Semarang, Mansyur Salim, kepada LICOM, Sabtu (10/3/2012).

Tak hanya itu, LIPMI Kota Semarang juga mengancam akan melaporkan ‘mangkraknya’ kasus dugaan korupsi Studio Mini Pemprov Jateng tersebut ke Kejagung, Kemenkum HAM dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Jika tidak ada tanggapan dari Kejati Jateng, kami sebagai masyarakat Jawa Tengah akan melakukan tindakan dan melaporkan kasus itu ke tingkat pusat,” tegasnya.

Diketahui, proyek pembangunan Studio Mini Pemprov Jateng ini dimaksudkan untuk siaran Gubernur Bibit Waluyo guna mensosialisasikan program “Bali Ndeso Mbangun Desa”. Dan Studio tersebut dibangun dengan menggunakan dana APBD Jateng 2008 senilai Rp 4 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penyelewengan. Kasus itu terbongkar setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng. *wawan



Berita Terkait:




KODAK

VIDEO