LENSAINDONESIA.COM : Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang menyampaikan rencana Pemkot Surabaya yang akan menghapus penarikan retribusi untuk seluruh reklame yang berada di ruang milik jalan (Rumija) karena menurut UU no 28 tahun 2009 sudah tidak diperbolehkan.
“Dalam waktu sesegera mungkin Pemkot Surabaya akan menghapus penarikan retribusi untuk semua reklame yang berada di Rumija termasuk yang berbentuk Bando maupun JPO (jembatan penyeberangan Orang),” ucap Agus Imam Sonhaji, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang, sabtu (16/03), kemarin.
Baca juga: Kepala Dispenda Surabaya dilaporkan korupsi ke Kejati Jatim dan DPRD Saran Perlu Dicari Win-win Solution Terkait Reklame
Ternyata tidak berhenti sampai disitu, pemkot tetap akan menggali PAD dari sisi reklame di wilayah rumija dengan cara sewa menyewa yang tarifnya sedang dalam pengkajian.
“sesuai Permendagri no 17 thun 2007, pemerintah daerah diperbolehkan melakukan system sewa menyewa terkait reklame di wilayah rumija karena menyangkut lahan milik pemkot Surabaya, namun tarifnya masih sedang di kaji dengan berbagai pihak yang selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk Perwali” jelas Yayuk.
Dalam kesempatan ini, Agus Imam Sonhaji juga mengatakan bahwa dirinya telah melakukan general agreement dengan beberapa SKPD terkait penertiban reklame agar tidak terjadi lagi saling tuding dan saling menyalahkan jika berbicara soal penertiban (eksekusi pemotongan) reklame tak berijin.
“Yang lalu biarlah berlalu, tetapi saat ini kami beberapa SKPD yang terkait telah melakukan semacam general agreement untuk tidak lagi menunda eksekusi reklame yang dipastikan melanggar dengan memulai dari tanggal paling awal masa habis izinnya” tegas Agus.
Mantan Kepala Dinas Bina Program itu menjelaskan bahwa untuk melakukan aksinya, Pemkot akan memberikan dua jenis tanda silang untuk reklame yang melanggar, satu silang untuk reklame habis masa izinnya dan dua silang untuk reklame yang tak berizin.
“Kami akan memberikan dua jenis tanda silang, yakni satu silang untuk reklame habis masa izinnya, dan dua silang untuk reklame tak berizin, saat ini kami telah memulai aksi itu di wilayah jl Mayjed Sungkono dan Jl HR Muhammad,” ungkap Agus. @dhimas
Berita Terkait:
7 menit yang lalu
13 menit yang lalu
20 menit yang lalu
22 menit yang lalu
24 menit yang lalu
36 menit yang lalu
38 menit yang lalu
49 menit yang lalu
52 menit yang lalu
1 jam yang lalu