KONI Surabaya Tolak Muskotlub Taekwondo
LENSAINDONESIA.COM: Induk cabang olahraga KONI Surabaya menolak hasil Musyawarah Kota Luarbiasa (Muskotlub) Taekwondo Surabaya yang diselenggarakan oleh 59 Dojang di Hotel Narita, Minggu (18/3) lalu.
Rapat yang hanya menghasilkan tim formatur ini dinilai ilegal karena bukan dilakukan oleh anggota Pengurus Kota (Pengkot) Taekwondo Indonesia (TI) Surabaya, melainkan oleh panitia musyawarah.
Baca juga: Tiga Taekwondo Indonesia Menang di Australia dan Taekwondoin Indonesia Borong Medali di Laos
Dari 59 Dojang yang menyelenggarakan Muskotlub, hanya 11 yang terdaftar di KONI Surabaya sebagai anggota Pengkot TI Surabaya.
Padahal, sesuai AD/ART Taekwondo pasal 29, disebutkan muscablub diselenggarakan sekurangnya dua per tiga dari anggota.
Keputusan ini diambil melalui pertemuan antara tim formatur yang diwakili Ketua Suherman, Heri Zaro, Andi Bayu, dan Stevanus (Pengprov) saat melaporkan hasil Muskotlub ke KONI Surabaya, Selasa (20/3).
“Kita anggap Muskotlub itu tidak sah. Seharusnya pelaksana musyawarah harus anggota pengkot resmi yang terdaftar di KONI,” kata Ketua Umum KONI Surabaya, Soenardi, Selasa (20/3) di kantornya.
Selanjutnya, KONI Surabaya menyarankan agar kedua kubu yang berseteru bertemu dan mengklarifikasi semua masalah.
“KONI tidak bisa terlalu masuk ke masalah intern cabor. Kita hanya menjadi penegah dan berharap taekwondo bisa menyelesaikan dengan Penprov,” tutur Soenardi.
Sementara itu Suherman Ketua tim formatur hasil Muskotlub mengatakan menerima usulan KONI Surabaya dan akan segera berkomunikasi dengan Penprov TI Jatim.
“Kita sesuai dengan instruksi KONI Surabaya. Saat ini kita menunggu hasil keputusan Penprov TI Jatim,” kata pemilik klub Scorpion ini.*iwan
Berita Terkait:
9 menit yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu
6 jam yang lalu
6 jam yang lalu
6 jam yang lalu
6 jam yang lalu
7 jam yang lalu
7 jam yang lalu
7 jam yang lalu