Ist/Paripurna Raperda Jabar
LENSAINDONESIA.COM: Gubernur Jabar Ahmad Heryawan akhirnya menyampaikan jawaban dan pandangan atas usulan Raperda (rancangan Peraturan Daerah) dari Komisi A DPRD Jabar. Hal itu disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Jabar.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Jabar menyampaikan sebelas usulan, tanggapan serta permohonan penjelasan yang berkaitan dengan substansi Raperda.
Baca juga: Buntut korupsi Jabar terbongkar, banyak pejabat Disdik takut kelola anggaran dan Selamatkan jalan raya Jabar, Aher tetapkan jumlah beban bawaan truk
Menurutnya, Perda (Peraturan Daerah) merupakan sub sistem perundang-undangan nasional sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Itu merupakan refleksi dari isi hukum nasional, yang diarahkan dan mengandung dimensi tujuan dan sendi-sendi nasional. Yakni, hukum nasional harus berisi dan jadi instrumen mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial, hukum nasional harus berisi dan jadi instrumen penyelenggaraan negara untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis.
Selain itu, hukum nasional harus berisi dan jadi instrumen penyelenggaraan negara berdasarkan hukum dan konstitusi yang berfungsi membatasi kekuasaan, mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kebenaran.
Sehingga, kemandirian berotonomi tidak berarti bahwa daerah dapat membuat Perda yang terlepas dari sistem peraturan perundang-undangan secara nasional. “Karena, Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi hirarkinya dan kepentingan umum,” jelas gubernur.
Dari sebelas usulan terhadap Raperda atas parakarsa DPRD Propinsi Jabar, pada bagian keempatnya Gubernur menyatakan kurang sependapat.
Menurutnya, perubahan Perda yang hanya mengubah beberapa materi tidak perlu dilengkapi dengan naskah akademik. Sehingga, perlu pertimbangan terkait perubahan substansi Raperda atas kriminalisasi atau dekriminalisasi atau norma yang tadinya bersifat pelarangan, yang kemudian diubah menjadi norma pembolehan atau sebaliknya. Hal ini, gubernur berpendapat, jika hal-hal seperti itu mutlak harus dipertanggungjawabkan secara akademis.
Bahkan, untuk perubahan norma berupa kriminalisasi atau dekriminalisasi disamping naskah akademik harus dilakukan uji publik.
Tak hanya itu, gubernur menyampaikan tanggapannya mengenai Raperda yang hanya mencabut Perda Nomor: 3 Tahun 2005 tentang pembentukan Perda serta perubahannya. Pasalnya, substansi Raperda juga mengatur Program Legeslasi daerah, yang diatur dalam Perda Nomor: 1 Tahun 2010. Demikian, dianggap layak jika Raperda mencabut Perda Nomor: 1 Tahun 2010 dan Perda Nomor 3 Tahun 2005. @husein
Berita Terkait:
4 jam yang lalu
5 jam yang lalu
6 jam yang lalu
6 jam yang lalu
7 jam yang lalu
8 jam yang lalu
8 jam yang lalu
8 jam yang lalu
9 jam yang lalu
9 jam yang lalu