Reklame yang ditertibkan
LENSAINDONESIA.COM: Sekretaris Kota Pemkot Jakarta Pusat, Bambang Musyawardana meminpin langsung Penertiban reklame tersebut dan Penertiban reklame tersebut langsung melakukan dan merobohkan Puluhan reklame liar atau habis masa izinnya di kawasan Jln Thamrin-Sudirman didampingi Ka.Sudin Pelayanan Pajak I Jakpus, Iwan Djumhana , Kamis (19/4/2012) siang ini.
Penertiban reklame tersebut melibatkan 100 personil yang terdiri dari anggota Satpol PP, Sudin Pelayanan Pajak I, Sudin P2B, Sudin Damkar, Polisi, TNI dan pihak ketiga (swasta) Hadir juga Ka.Satpol Jakarta Pusat, Djurnalis, Camat Menteng, Bondan dan Wakil Camat Tanah Abang, Yadi.
Baca juga: Bazis Jakarta Utara siapkan beasiswa untuk 700 pelajar dan mahasiswa dan RSPI terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat
Dalam hal ini perlu di ketahui Menurut Ka.Sudin Pelayanan Pajak I Jakarta pusat, ”Bahwa Reklame ukuran besar yang menayangkan salah satu produk elektronik merk terkenal yang berada di halaman Sarinah Kecamatan.Menteng Jakarta Pusat, di robohkannya hingga memakan waktu cukup lama, karena diperlukan beberapa bagian yang harus di potong,”ujarnya
Kepala Sudin Pelayanan Pajak I Jakarta pusat, Iwan Djumhana menjelaskan ”Hari pertam reklame ukuran besar yang dibongkar bagian tayangan reklame dan lampu, sedangkan untuk hari kedua dan ketiga dilakukan pemotongan gelagar dan tiang dibagi menjadi 4 potongan, sedangkan reklame ukuran sedang langsung di robohkan.
Menurut Iwan Djumhana, pelaksanaan penertiban reklame akan berlangsung tiga hari ( 13 s/d 15 April 2012 ) dengan sasaran di wilayah Kecamatan Menteng ada 6 titik, diantaranya di halaman gedung Sarinah dan Kecamatan Tanah Abang 10 titik sebagian besar reklame terdapat di jembatan pnyebrangan orang (JPO) serta ditempat lainnya. ”Untuk penertiban reklame di JPO tidak begitu sulit karena langsung di copot reklame tayangnya beserta lampunya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Pusat, Bambang Musyawardana, mengatakan penertiban reklame di Jl Thamrin-Sudirman yang sudah tidak diberi izin perpanjangan penyelenggaraan reklame sesuai Pergub 23 tahun 2006 dan wacana White area, lanjutnya. Bambang Musyawardana menambahkan nantinya di jalan tersebut tidak ada lagi reklame berbentuk single pool serta reklame-reklame lainnya yang perizinnnya belum jelas di wilayah Jakpus. ”Harap Seko. Dengan demikian banyak dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga merugikan Pemda,” pungkasnya. ichsan
Berita Terkait:
4 menit yang lalu
8 menit yang lalu
13 menit yang lalu
16 menit yang lalu
26 menit yang lalu
32 menit yang lalu
36 menit yang lalu
38 menit yang lalu
45 menit yang lalu
48 menit yang lalu