SIM Palsu -Ilustrasi
LENSAINDONESIA.COM: Bayu Wunanto (25) warga Desa Gading, Kecamatan Taru, Sragen Jatim diamankan Polres Bojonegoro lantarahn diduga menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Sopir truk bermuatan tanah pedel ini terjaring Operasi Turjawali di Jalur Soko-Bojonegoro tepatnya di Desa Kalirejo, Kecamatan Kota, Minggu (29/4/2012) tadi.
Baca juga: Kacelakaan lalu lintas di Bojonegoro tinggi dan Polres Bojonegoro tangkap 17 imigran asal Iran
Awalnya operasi yang dipimpin Aiptu Kiswoyo awalnya menghentikan semua kendaraan yang melintas. Lalu saat memeriksa Bayu, petugas mencurigai keabsahan SIM B II milik sopir truk itu.
Petugas lantas menginterogasi Bayu. Tak lama, Bayu mengaku bahwa dirinya mendapatkan SIM B II palsu dari seorang biro jasa dengan menebus Rp1,5 juta. “Saya nggak tahu kalau SIM itu palsu,” kata Bayu di Kantor Sat Lantas.
Untuk pembuktian palsu atau tidak, petugas menyerahkan temuan tersebut kepada anggota Reskrim Polres Bojonegoro. Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Oscar Syamsuddin mengatakan anggota mendapatkan SIM yang diduga palsu. Antaralain nama pejabat yang mengeluarkan SIM tidak sesuai jabatannya. Foto sopir diduga hasil scan komputer dan hologram yang menempel juga tidak asli. “Untuk pembuktian saya serahkan kepada Reskrim,” ungkap Kasat Lantas.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan SIM tersebut palsu atau asli. Jika terbukti melakukan pemalsuan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain memeriksa sopir truk, polisi juga mengamankan kendaraan dump truk Nopol S 9492 UA warna kuning, buku uji kendaraan, SIM A, SIM C dan KTP atas nama Bayu Wunanto.*hidayat
Berita Terkait:
11 menit yang lalu
16 menit yang lalu
38 menit yang lalu
53 menit yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu
3 jam yang lalu
3 jam yang lalu
3 jam yang lalu
4 jam yang lalu