Eddi, Kadishub Kota Surabaya
LENSAINDONESIA.COM: Pasca penetapan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Surabaya Eddi sebagai tersangka dugaan gratifikasi pengelolaan ponten di Terminal Purabaya tahun 2009 senilai Rp 500 juta oleh Polrestabes Surabaya, beredar kabar yang bersangkutan akan langsung ditahan pada pemeriksaan Jumat (04/05) mendatang.
Kabarnya, Eddi bisa saja langsung ditahan, mengingat penyidik sudah memiliki bukti-bukti cukup untuk menahan seorang tersangka.
Baca juga: Parkir liar di GBK, Dishub: Itu kewenangan Setneg! dan Dishub Jatim Sosialisasi Pergub Tataran Transportasi Jatim 2012-2032
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman belum bisa memastikan apakah tersangka akan langsung ditahan usai diperiksa.
“Yang pasti sudah tersangka dan akan segera diperiksa,” jelas AKBP Farman, Minggu (29/04).
Eddi diduga melakukan tindakan gratifikasi pengelolan ponten Terminal Purabaya Bungurasih saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala UPTD Terminal Purabaya tahun 2009 silam.
Informasi yang diperoleh LICOM, penyidik sedang membidik tersangka-tersangka lain yang diduga ikut terlibat dalam tindakan tersebut.
Bahkan, kabarnya seorang petinggi parpol diduga ikut terlibat. Namun polisi bungkam untuk membuka identitas petinggi parpol itu.
Yang pasti, kata AKBP Farman, pemberi dan penerima gratifikasi sama-sama bisa dijerat. @dhimas
Berita Terkait:
4 jam yang lalu
4 jam yang lalu
4 jam yang lalu
4 jam yang lalu
5 jam yang lalu
5 jam yang lalu
5 jam yang lalu
5 jam yang lalu
5 jam yang lalu
6 jam yang lalu