Mengaku Hanya Mengelakan, Istri Adang Minta Dibebaskan

Hari Ini, Terdakwa Nunun Nurbaetie Menyampaikan Pledoi

Editor: | Senin, 30 April 2012 13:45 WIB, 390 hari yang lalu



Hari Ini, Terdakwa Nunun Nurbaetie Menyampaikan Pledoi - Mengaku Hanya Mengelakan, Istri Adang Minta Dibebaskan - Terdakwa Suap Cek Pelawat Pemilihan Deputi Senior Gubernur BI, Nunun Nurbaetie

Terdakwa Suap Cek Pelawat Pemilihan Deputi Senior Gubernur BI, Nunun Nurbaetie


LENSAINDONESIA.COM: Hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang suap cek pelawat dengan terdakwa mantan anggota DPR RI Nunun Nubaetie Daradjatun.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Bahas Soal Travel Cek, Nunun dan Arie Saling Lempar kesaksian dan Alamak... Nunun Nurbaeti Tetap Diganjar 2,5 Tahun Penjara

Dalam nota pembelaannya, Nunun yang merupakan istri dari Mantan Wakapolri Adang Daradjatun berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dapat membebaskan dirinya atas tuduhan Jaksa Penuntut Umum.

“Berdasarkan fakta persidangan tidak ada yang memberatkan dirinya. Bahkan, pasal didalam dakwaanya pun berlawanan dengan pasal yang didakwakan kepada anggota DPR terdahulu,” kata Nunun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/4).

Jadi, sambung Nunun, mohon kiranya Majelis Hakim dapat membuat putusan yang seadil-adilnya tanpa harus terpengaruh oleh opini-opini yang tidak bertanggung jawab.

“Mohon majelis hakim yang mulia membebaskan saya dari segala tuntutan,”katabya mengulang.

Dalam kesempatan ini, istri mantan wakapolri Adang Daradjatun itu menyampaikan curahan hari (curhat) bahwa dirinya bingung soal dakwaan Jaksa KPK yang mendakwanya dengan memberi suap. Padahal, Ia hanya membantu memperkenalkan Miranda Swaray Goeltom ke beberapa Anggota DPR RI.

“Sejauh persidangan yang saya cermati tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat saya dengan pasal yang didakwakan jaksa,”terangnya.

Sebelumnya, JPU dari KPK menuntutnya dengan Pidana  4 tahun penjara dan denda sebesarRp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga meminta agar Hakim merampas Rp1 miliar karena Nunun tidak dapat membuktikan uang tersebut.

Menurut Jaksa, Nunun terbukti bersalah pada dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf UU nomor 31 tahun 1999 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*ari



Berita Terkait:




KODAK

VIDEO