Eddhi, Kadishub Kota Surabaya
LENSAINDONESIA.COM: Meski Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Tri Marjanto menyebut status Eddi, Kadishub Kota Surabaya dalam ‘proses transaksi’, jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya ngotot status Eddi tidak berubah.
Hal itu ditegaskan AKBP Farman, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (30/04).
Baca juga: Wow! Kinerja penyidik Polrestabes Surabaya bisa dipantau online dan Polrestabes Surabaya razia preman Darmo Park
“Sudah kita ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya,” tegas AKBP Farman.
Saat ditanya apakah ada 17 saksi, AKBP Farman mengatakan saksi dalam kasus ini masih dalam tahap, perlu pembuktian yang kuat.
“Tidak asal tahan sebab nanti ada efek hukumnya bila kita tidak hati hati,” ujarnya
Eddi rencana akan diperiksa pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (4/5) mendatang.
Seperti diketahui, Eddi berdasarkan surat Dalam laporan informasi No. Li/22/V/2011/Satreskrim, tanggal 11 Mei 2011 dan surat perintah penyelidikan No. Sp-lidik/369/V/2011/ Satreskrim, tanggal 11 Mei 2011 itu menyebut Eddy selaku Plt Kadishub Surabaya (saat itu)
menyalahgunakan wewenang dengan meminta imbalan Rp 500 juta ke pihak ketiga (investor) yang ditawarinya untuk mengelola ponten di terminal tersebut.
AKBP Farman menegaskan, bukti-bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup kuat untuk menetapkan Eddi sebagai tersangka.
Selain Eddi, kasus ini diperkirakan akan terus berkembang. Karena beredar kabar ada keterlibatan sejumlah petinggi partai politik (parpol) di dalamnya.
Seperti diberitakan, kepastian penetapan Eddi, Kadishub Kota Surabaya sebagai tersangka gratifikasi ponten terminal Purabaya tahun 2009 senilai Rp 500 juta oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya dimentahkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Tri Maryanto.
Kombes Pol Tri Marjanto tidak bisa berkata banyak ketika dikonfirmasi soal kepastian Eddi yang sudah ditetapkan tersangka.
“Jangan tanya soal itu, kita masih transaksi,” jawab Tri Marjanto. @dhimas
Berita Terkait:
7 menit yang lalu
17 menit yang lalu
35 menit yang lalu
45 menit yang lalu
11 jam yang lalu
12 jam yang lalu
13 jam yang lalu
13 jam yang lalu
13 jam yang lalu
13 jam yang lalu