Ketua KPK, Abraham Samad.
LENSAIDONESIA.COM: Anggota Komisi III DPR RI, Indra SH dari PKS, mengungkapkan jika UUD TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) no 8 tahun 2010, harus benar benar dimanfaatkan. Tujuannya, untuk meyelamatkan negeri. Terutama para penegak hukum harus bersatu membuat negeri ini bebas dari korupsi.
Menurutnnya, UUD TPPU ini bisa dimulai untuk kasus yang sedang menimpa Angie, adalah moment untuk uji UUD TPPU. Karena, salah satu instrumen terpenting bagi penegak hukum adalah penggunaan TPPU dalam pemiskinan harus segera diimplementasikan
Baca juga: Wow! Wita KDI mengaku tiga tahun 'dekat' Fathanah dan Mabes Polri undang sejumlah media ke Pusdik Reskrim
“Mudah-mudah kasus besar menjadi print dan masuk KPK. Sehingga KPK serius bersama-sama membuat efek jera bagi para koruptor,” paparnya di acara warung daun cikini (05/05/12).
Penyitaan dan Pemiskinan untuk para koruptor menurutnya harus punya daya efek jera terhadap orang yang akan melakukan tindak pidana korupsi. Untuk hal ini Indra menegaskan, harus ada kemauan politik yang kuat dari seluruh penegak hukum seperti KPK, Jaksa Agung dan Polisian.
“Radius efek korupsi ini lebih berbahaya kerena bisa menjalar ke sabang sampai meraoke dan hasilnya bisa dinikmati turun-temurun,” tambahnya.
Lanjut Indra, Komisi III akan segera mememanggil KPK setalah reses untuk menagih janjinya kepada Abrahanm CS, yang telah mengatakan “jika dalam satu tahun tidak dapat membereskan kasus korupsi besar dirinya akan mundur.”
“Bagaimanapun seluruh elemen bangsa harus bersinergi, karena TPPU merupakan tools yang konkrit untuk bisa menjerat koruptor dan masyarakat juga harus bisa jadi sosial kontrol, terutama media sebagai jalan untuk menyita aset.@Aligarut
Berita Terkait:
3 menit yang lalu
6 menit yang lalu
13 menit yang lalu
16 menit yang lalu
1 jam yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu