LENSAINDONESIA.COM: Rencana kepulangan Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ke Indonesia, yang didahului dengan syarat-syarat khusus, sepertinya susah dipenuhi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Malah, pimpinan KPK menilai, istri terpidana M Nazaruddin itu tidak kooperatif karena tidak mau menyerahkan diri secara sukarela.
Baca juga: Nazaruddin: "Anas yang Ngatur Semua Kasus PLTS" dan Nazaruddin Diperiksa KPK untuk Neneng Istrinya
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan, permohonan audensi merupakan hal yang langka di KPK.
“Yang namanya kooperatif tidak bisa dilihat dari permohonan audiensi soal kepulangan saja. Bagaimana mau kooperatif, statusnya sudah buron,” terang Zulkarnaen, Senin (07/05).
Namun, KPK akan tetap mempelajari permohonan audiensi yang diajuakn oleh para kuasa hukum Nazaruddin tersebut.
Zulkarnaen mengatakan, KPK tidak akan terburu-buru untuk menolak atau mengabulkan permintaan itu.
Seperti diketahui, melalui tim kuasa hukum M Nazaruddin, 26 April 2012 lalu, Neneng mengirimkan surat kepada KPK untuk memohon diadakannya pertemuan membahas masalah kepulangan Neneng.
Salah satu permintaan Neneng, ia akan pulang dengan syarat tidak ditangkap dan tidak ditahan di rumah tahanan (rutan).
Neneng sendiri ditetapkan tersangka untuk kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans pada tahun 2008.
Nyonya Nazaruddin itu diduga memiliki peran sebagai makelar proyek senilai Rp8,9 miliar yang dimenangkan oleh PT Alfindo dan disubkontrakkan ke beberapa perusahaan lain.
KPK sudah menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 miliar.
Diduga, Neneng saat ini berada di sebuah wilayah di negara Malaysia. @agusirawan
Berita Terkait:
11 menit yang lalu
22 menit yang lalu
34 menit yang lalu
42 menit yang lalu
44 menit yang lalu
57 menit yang lalu
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu