Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan.
LENSAINDONESIA.COM: Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan mengeluarkan aturan yang memperketat perusahaan mengekspor produk tambangnya. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Permendag, yaitu pada 7 Mei 2012.
“Permendag 29/2012 dibuat untuk mendukung upaya tertib usaha di bidang pertambangan, menjamin pemenuhan kebutuhan produk tambang di dalam negeri, serta menciptakan kepastian usaha dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha tambang,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh, di Jakarta, Jum’at (11/04/2012).
Baca juga: Pemerintah garap investasi sektor pendidikan demi tingkatkan nilai ekspor dan Sekjen Kemendag 'sentil' BUMN harus bisa manfaatkan Pasar ASEAN 2015
Terjadinya kelangkaan sumber daya pertambangan di dalam negeri dan kerusakan lingkungan sempat dikhawatirkan, mengingat adanya eksploitasi yang berlebihan dan kenaikan ekspor yang cukup tajam untuk beberapa produk pertambangan.
Selama kurun waktu 2008-2011, ekspor produk pertambangan mengalami kenaikan sangat tajam, misalnya bijih nikel naik sebesar 703%, bijih tembaga meningkat 118%, bijih alumunium naik 490%, dan bijih besi yang peningkatannya bahkan mencapai hingga 4.427%.
Lebih lanjut, Dirjen Perdagangan Luar Negeri menegaskan bahwa ketentuan mengenai ekspor produk tambang tersebut sejalan dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang mewajibkan peningkatan nilai tambah produk pertambangan.
“Semangatnya adalah bagaimana memanfaatkan sumber daya yang tidak terbarukan ini seoptimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat. Caranya, kita harus merangkak di nilai tambah mata rantai produksi. Strategi ini tentunya akan lebih meningkatkan nilai ekspor nasional kita, serta membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam Permendag 29/2012, produk pertambangan yang diatur tata niaga ekspornya berjumlah 65 Nomor Pos Tarif/HS. Jumlah total tersebut terdiri dari 21 HS Mineral Logam, antara lain bijih nikel, bijih besi, bijih tembaga dan bijih aluminium; 10 HS Mineral Non Logam, seperti kuarsa, batu kapur, zeolit dan feldspar; serta 34 HS Batuan, yang mencakup batu sabak, marmer, onik dan granit.
Sementara itu, apabila suatu perusahaan ingin melakukan ekspor produk tambang, maka perusahaan tersebut harus mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan (ET-Produk Pertambangan) terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.@Hidayat
Berita Terkait:
21 menit yang lalu
29 menit yang lalu
33 menit yang lalu
38 menit yang lalu
39 menit yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu