Ist/Ilustrasi penipuan via sms
LENSAINDONESIA.COM: Penipuan yang mencatut nama aparat hukum kembali terjadi. Kali ini menimpa keluarga Sarmani bin Munajat (75), Ahmad bin Harun (70) dan Kumardi bin Nasiman (54). Mereka warga Desa Dombo Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Akibatnya, mereka dirugikan sekitar Rp 8,5 juta.
Informasi yang diperoleh LICOM menyebutkan, jika kasus penipuan itu berawal dari sebuah SMS (Short Massage Service) yang mengatasnamakan Carik Desa Dombo Sayung Yasin Efendi (45). Dan yang menerima SMS tersebut adalah Muhin, Ketua RT 02/RW 03 Desa Dombo Sayung. Isinya agar Muhin segera menelpon nomor 0852.19.859.888. Merasa yang meminta Carik, Muhin pun akhirnya menelpon nomor tersebut.
Baca juga: Oknum perangkat desa di Demak gelapkan Raskin dan Pakar transportasi berharap pemimpin Jateng mampu benahi infrastruktur
Ketika ditelpon, Muhin sempat kaget. Karena orang yang ditelpon itu mengaku sebagai Kasubag Humas AKP Sutomo dari Polres Demak. Dalam keterangannya, orang yang mengaku Kasubag Humas itu meminta uang tebusan atas tertangkap tiga tersangka judi, yang merupakan warga Desa Dombo Sayung.
“Tiga warga anda saya tahan, karena berjudi. Mau dibantu tidak? Kalau ingin bebas, anda hubungi keluarganya agar mengeluarkan dana,” jelas Muhin menirukan kalimat ‘Kasubag Humas Awu-awu’ ketika melapor ke Polres Demak.
Setelah mendapatkan kabar dari telpon tersebut, Muhin akhirnya memberitahu keluarga dari Sarmani bin Munajat (75), Ahmad bin Harun (70) dan Kumardi bin Nasiman (54). Ketiga warga tersebut memang sedang ditahan Polres Demak karena kasus perjudian togel.
Ketiga keluarga tersangka togel pun akhirnya urunan, hingga terkumpul uang sebesar Rp 8,5 juta. Uang tersebut diserahkan ke Muhin dan ditransfer ke rekening BRI No: 00000420-01-05961-50-6 atas nama Rahmat Efendi, sesuai permintaan dari ‘Kasubag Humas Awu-awu’.
Modus penipuan ini terbongkar setelah Muhin mendatangi AKP Sutomo di Polres Demak, seraya menunjukan bukti transfer. Muhin meminta agar ketiga tersangka segera dilepaskan, karena dia sudah memenuhi permintaan, seperti yang disampaiakn dalam telepon.
“Saya sempat kaget ketika saudara Muhin meminta saya untuk melepaskan tiga tersangka penjudi asal Desa Dombo, bahkan bilang sudah mengirim uang ke saya,” ujar AKP Sutomo.
Seketika, AKP Sutomo bertanya kronologis kejadian tersebut dari Muhin. Bahkan, diketahui jika nomor rekening atasnama Rahmat Efendi tersebut milik warga Jl Pulo Raya VII No.15 RT 01/RW 05 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Kami menghimbau ke seluruh masyarakat agar tidak mempercayai penipuan dengan modus apapun. Bila meragukan langsung tanyakan ke instansi atau lembaga yang bersangkutan,” tegas AKP Sutomo. @yuwana
Berita Terkait:
36 menit yang lalu
38 menit yang lalu
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu
3 jam yang lalu