Ist/Ilustrasi pembangunan Gedung SD
LENSAINDONESIA.COM: Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diberikan kepada 85 SD (Sekolah Dasar) dalam bentuk pembangunan fisik di wilayah Kabupaten Semarang, pelaksanaannya ternyata tidak diawasi oleh Dinas Pendidikan. Sehingga, program tersebut dipastikan rawan akan penyelewengan.
“Pengawasan Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan Sekolah Dasar (SD) teryata Dinas Pendidikan ‘lepas tangan’, tidak ada yang mengawasi dalam pelaksaan pembangunan sesuai juklak-juknis tertera. Pengawasan seharusnya dilakukan dinas kabupaten dan propinsi, tetapi di lapangan tidak ada yang terlihat pengawas yang meninjau pembangunan fisik tersebut. Itu hasil monitoring dan evaluasi dari LSM GERAK. Dan terlihat dari buku tamu di tiap-tiap sekolah tidak ada,” ungkap Mujo Sigit Kaniarso, aktivis LSM GERAK Jateng
Baca juga: Diduga kelelahan, Bupati Tegal meninggal dunia dan Semagres 2013 diklaim tingkatkan daya beli warga Semarang
Menurut Mujo, pembangunan fisik yang berasal dari DAK seharusnya mendapatkan pengawasan secara ketat dari Dinas Pendidikan. Meskipun, pengerjaan dalam program tersebut dengan cara swakelola. “Karena, ketika membeli material harus sesuai Juknis maupun speksifikasi harus melalui petunjuk dinas,” jelasnya.
“Bagaimana sekolah-sekolah pembangunannya bisa bagus kalau tanpa pengawasan. Itu juga agar masyarakat tahu pengunaan dan pelaksanan dana DAK tersebut,” paparnya.
Diketahui, bantuan fisik di tiap-tiap SD sudah 50%. Dan bantuan itu diberikan di 85 sekolah SD. Dengan nilai yang sangat variatif, yakni Rp 177 juta hingga Rp 277 juta tiap sekolah.
“Jika pelaksanan tidak sesuai speksifikasi dan juknis, dinas harus bertangungjawab. Jangan lepas tangan, pemerintah kabupaten harus menyikapi itu,” tegasnya. @yuwana
Berita Terkait:
3 menit yang lalu
38 menit yang lalu
10 jam yang lalu
10 jam yang lalu
10 jam yang lalu
10 jam yang lalu
10 jam yang lalu
10 jam yang lalu
11 jam yang lalu
11 jam yang lalu