Kepala Divisi Humas Polri, Irjenpol Saud Usman Nasution.
LENSAINDONESIA.COM: Polda Maluku menangkap enam pelaku penebar teror bom di Kota Ambon. Keenamnya ditengarai menjadi aktor sejumlah aksi yang berpotensi memprofokasi konflik SARA di daerah tersebut. Mereka yakni BM alias B alias A, RM alias R, SS alias I, HTM alias L, AW alias D alias M, ada AS alias O.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjenpol Saud Usman Nasution mengatakan, pimpinan kelompok tersebut adalah BM. Dia ditangkap di pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (17/5/2012). “Awalnya ditangkap Polda Maluku. Setelah pendalaman terhadap BM, kita menangkap lima orang lainnya,” ujar Saud, di Mabes Polri, Senin (21/5/2012).
Baca juga: Puslabfor Polri sita barang bukti di rumah teroris Bendungan Hilir dan Polri: dua tersangka teroris Bendungan Hilir merupakan jaringan baru
Menurut Saud, kelompok ini kerap melakukan upaya profokasi berbau SARA di Ambon. Salah satunya ketika seorang tukang ojek bernama Darmin Saiman tewas akibat kecelakaan tunggal saat bersepeda motor beberapa waktu lalu.
Kelompok itu, dikatakan Saud, menggunakan peristiwa kematian Darmin untuk memprofokasi kerusuhan di Ambon sekitar September 2011 lalu. Untungnya kerusuhan tidak meluas.
Saat itu, Mabes Polri menyatakan bahwa tewasnya Darmin murni kecelakaan. Namun beredar isu dimasyarakat, bahwa dia tewas akibat dikeroyok kelompok orang yang berlainan agama dengannya.
“Kelompok ini menghembuskan isu untuk menutupi beberapa kasus terorisme kelompok ini sebelumnya,” ucap Saud.
Mengenai enam pelaku ini, Saud menjelaskan BM memiliki peran besar atas sejumlah teror di Maluku. Ia merupakan perakit bom sekaligus eksekutor yang meletakan bom dilokasi target.
Sebelum tertangkap, BM sempat singgah ke sejumlah lokasi seperti pulau Seram, Fakfak, Papua hingga akhirnya tertangkap di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari catatan polisi, kelompok BM ini terlibat atas sejumlah teror di Maluku. Lokasinya antara lain adalah teror bom di kawasan Maradika, bom di Gereja GBI Karang Panjang, bom di Jalan Teluk Kabesi dan bom di Jalan Telik Linlima.
Polisi menjerat keenamnya dengan UU Terorisme dan UU Darurat tentang Senapan Api dan Bahan Peledak.
Polisi pun menyita sepeda motor, dua bom rakitan yang sudah dinonaktifkan, bahan baku bom, dan serpihan bom. “Kita juga masih mengejar sejumlah DPO,” tandas Saud.@Rama
Berita Terkait:
18 menit yang lalu
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu
3 jam yang lalu
3 jam yang lalu
4 jam yang lalu
4 jam yang lalu