Larangan Ekspor Tambang Dinilai Positif

Penerapan Permen ESDM Dinilai Terlalu Dini

Editor: | Jumat, 25 Mei 2012 10:52 WIB, 364 hari yang lalu



Penerapan Permen ESDM Dinilai Terlalu Dini - Larangan Ekspor Tambang Dinilai Positif -

LENSAINDONESIA.COM: Polemik terhadap Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2012 yang berisi pelarangan ekspor mineral mentah untuk tahun 2014 mendapat respons positif dari pengusaha tambang di Jatim.

Kendati peraturan tersebut dinilai terlalu dini untuk diterapkan, namun, secara perlahan aturan itu akan menseleksi sejumlah perusahaan tambang yang serius mengolah salah satu SDA di Indonesia.

Baca juga: Soal Izin KSK, Kementerian ESDM Tunggu Persetujuan DPR dan Wacana Anti Tambang Jangan Cuma Janji Manis

“Bagus kok sebetulnya aturan itu diterapkan karena pada hakekatnya nanti akan terlihat perusahaan tambang mana yang benar-benar serius mengelola tambang di Indonesia. Di satu sisi larangan ekspor mineral mentah juga untuk menciptakan profesionalisme kinerja pebisnis tambang itu sendiri meskipun harus investasi besar terkati penyediaan sarana prasarana pengelolaan tambang,” tanggap Presiden Direktur PT Padmanaba Putra Mandiri kepada LICOM di ruang kerjanya, Jumat (25/05).

Menurutnya, tambang mineral merupakan salah satu komoditi sumber daya alam yang tidak memberatkan pengusaha tambang sejauh dilakukan secar profesional dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Tentunya, lanjut Bambang, pengusaha tambang tersebut harus patuh pada Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara (UU Minerba).

Ia mengaku, sejauh ini banyak perusahaan tambang yang beroperasi tidak sesuai SOP dan ketentuan yang diterapkan dalam UU Minerba. Utamanya perusahaan besar yang sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).

Dicontohkan, pengusaha tambang harusnya terlebih dahulu melakukan penelitian di wilayah potensi tambang sebelum dilakukan eksplorasi dan eksploitasi.

Dalam UU Minerba, pengusaha tambang juga diharuskan menjalankan berbagai program sosial untuk masyarakat di sekitar tambang, seperti melakukan reklamasi pasca eksploitasi, melakukan kegiatan Komunikasi Developmen dan CSR.

Kendati demikian, ia mengakui pemerintah masih lemah dalam menyediakan infrastruktur pertambangan serta sarana dan prasarananya. Beberapa perlengkapan tambang masih dilakukan impor oleh sejumlah pengusaha tambang itu sendiri.

“Sekarang izin untuk ekspor tambang setengah jadi sudah semakin ketat apalagi dengan dikeluarkannya Permen ESDM. Meskipun aturan itu masih terlalu dini untuk diterapkan, tapi kalau memang dampak kedepannya positif kami akan berupaya mematuhinya,” tegas Bambang. @panji


Editor: +Rizal Hasan

RIZAL HASAN has been a reporter for more than 12 years, now he as…

Facebook Twitter Google+ Index Berita 


Berita Terkait:




KODAK

VIDEO