Polisi saat menjaga antrioan pengisian bensin di SPBU Sungai Pinyuh, Kalimantan Barat. *ist
LENSAINDONESIA.COM: Mabes Polri melarang setiap anggotanya membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk oprasional kendaraan dinas. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juni 2012 hari ini.
“Ini berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjenpol Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/6/2012).
Baca juga: Mabes Polri akhirnya tahan Aiptu LS dan Gelar cipta kondisi, Polda Metro Jaya sita 13 motor bodong
Kebijakan itu, kata Saud, akan diperluas di wilayah Jawa-Bali mulai tanggal 1 Juli 2012.
Untuk mengisi BBM non subsidi itu, anggota Polri harus membelinya dari SPBU milik kepolisian, atau SPBU yang dititipi BBM milik polisi. Kalaupun terpaksa membelinya dari SPBU publik, harus membeli BBM non subsidi.
“Pokoknya tidak boleh beli yang disubsidi,” kata Saud.
Sementara untuk di wilayah luar Jawa-Bali, kebijakan kewajiban menggunakan BBM non subsidi itu belum akan dilakukan. Sebab, nantinya akan terkendala oleh infrastruktur SPBU yang belum memadai. “Itu masih dibicarakan,” tandasnya.
Saud menuturkan, setiap kendaraan dinas di kepolisian memiliki jatahnya masing-masing. Untuk mobil patroli diberi jatah 30 liter perhari, mobil dinas pejabat sejenis sedan 7,5 liter, mobil dinas dengan CC di atas 2000 sebanyak 12,5 liter, bis 15 liter dan sepeda motor 2 liter per hari.
Sementara, bagi anggota kepolisian yang melanggar kebijakan, kata Saud, akan dikenakan sanksi. “Akan ada proses disiplin,” katanya. @rama
Berita Terkait:
1 menit yang lalu
4 menit yang lalu
17 menit yang lalu
28 menit yang lalu
30 menit yang lalu
53 menit yang lalu
55 menit yang lalu
1 jam yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu