Pemberian Status SP3 Kasus Sisminbakum

ICW Ancam Gugat, Tidak CUkup Bukti, Jaksa Agung Siap Ladeni

Editor: | Jumat, 01 Juni 2012 23:25 WIB, 383 hari yang lalu



ICW Ancam Gugat, Tidak CUkup Bukti, Jaksa Agung Siap Ladeni - Pemberian Status SP3 Kasus Sisminbakum - Jaksa Agung Basrief Arief siap digugat terkait SP3 kasus korupsi Sisminbakum. *ist

Jaksa Agung Basrief Arief siap digugat terkait SP3 kasus korupsi Sisminbakum. *ist


LENSAINDONESIA.COM: Jaksa Agung Basrief Arief cukup kesal saat ditanya perihalantara Yusril Izha Mehendra dengan Presiden SBY terkait adanya proses politik yang terjadi dalam pertemuan antara SBY dan Yusril Jaksa Agung digelar terkait ditetapkannya status SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) pada kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Basrief berkeras, putusan SP3 yang dikeluarkan penyidik Kejaksaan Agung, murni diambil berdasar pertimbangan hukum.

Baca juga: Yusril 'no problem' Wishnu Wardhana jadi tersangka dan Yusril rangkul NU demi menangkan Wishnu Wardhana

“Berkali-kali saya katakan tidak (ada imbal politik), keputusan politik di dalam penegakan hukum,Jadi, jangan menyimpulkan, kalaupun (ada perintah SBY) saya tidak tahu,” terang Basrief di Gedung Kejagung, Jakarta pada Jum’at (1/6/12).

Lebih lanjut Basrief mengatakan pertemuan antara SBY dan Yusril IM, dapat ditafsirkan satu indikasi terkait dengan masalah penyelesaian di luar masalah putusan SP3, jadi, “Saya rasa tidak ada unsur politik disini,” tegasnya.

Diberitakan, penghentian kasus Sisminbakum tak pelak menimbulkan reaksi sejumlah pihak. Kecaman datang dariLSM

Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengancam akan membuka kembali surat SP3.

Mengetahui ancaman itu, Basrief siap menerima pembukan kembali surat SP3 yang diberikan jaksa agung untuk kasus Sisminbakum, yang pernah mencuat di era pemerintahan Presiden Megawati.

“Kita lihat saja nanti, kalau ada gugatan, itu kita akan hadapi” tantang Basrief.

Penghentian kasus ini secara resmi diumumkan kemarin (31/5/12). Alasannya, kejaksaan tidak menemukan cukup bukti adanya pelanggaran hukum dan kerugian negara dalam kasus itu. @aligarut



Berita Terkait:




KODAK

VIDEO