Ist/Ilustrasi merokok sembarangan
LENSAINDONESIA.COM: Tak lama lagi, merokok sembarangan di Yogyakarta bakal terkena sanksi. Pasalnya, Pemkot Yogyakarta bakal membuat Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang aturan merokok di tempat umum.
“Semula aturan mengenai merokok tersebut hanya akan dibuat sebagai rancangan peraturan wali kota. Tetapi, kami kemudian memutuskan untuk membuatnya sebagai rancangan peraturan daerah,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Tuty Setyowati kepada wartawan.
Baca juga: Pakar transportasi berharap pemimpin Jateng mampu benahi infrastruktur dan Diduga kelelahan, Bupati Tegal meninggal dunia
Dan Raperda tersebut akan diajukan ke DPRD untuk bisa maju ke Prolegda (Program Legislasi Daerah) 2013.
“Dalam menentukan Prolegda akan diutamakan pembahasan prioritas. Jika mungkin, kami berharap Raperda itu bisa masuk sebagai Prolegda 2013,” jelasnya.
Dalam Raperda tersebut, menurutnya, tidak melarang seseorang untuk tidak merokok. Melainkan, hanya memberikan aturan tertentu tentang boleh dan tidaknya merokok di tempat-tempat tertentu. Artinya, Pemkot akan memberikan perlindungan bagi masyarakat perokok pasif. @st
Berita Terkait:
11 menit yang lalu
19 menit yang lalu
28 menit yang lalu
40 menit yang lalu
48 menit yang lalu
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu