Pemkot Yogyakarta Ancam Bikin Raperda

Merokok Sembarangan di Jogja Bakal Terkena Sanksi

Editor: | Sabtu, 02 Juni 2012 05:58 WIB, 358 hari yang lalu



Merokok Sembarangan di Jogja Bakal Terkena Sanksi - Pemkot Yogyakarta Ancam Bikin Raperda - Ist/Ilustrasi merokok sembarangan

Ist/Ilustrasi merokok sembarangan


LENSAINDONESIA.COM: Tak lama lagi, merokok sembarangan di Yogyakarta bakal terkena sanksi. Pasalnya, Pemkot Yogyakarta bakal membuat Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang aturan merokok di tempat umum.

“Semula aturan mengenai merokok tersebut hanya akan dibuat sebagai rancangan peraturan wali kota. Tetapi, kami kemudian memutuskan untuk membuatnya sebagai rancangan peraturan daerah,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Tuty Setyowati kepada wartawan.

Baca juga: Pakar transportasi berharap pemimpin Jateng mampu benahi infrastruktur dan Diduga kelelahan, Bupati Tegal meninggal dunia

Dan Raperda tersebut akan diajukan ke DPRD untuk bisa maju ke Prolegda (Program Legislasi Daerah) 2013.

“Dalam menentukan Prolegda akan diutamakan pembahasan prioritas. Jika mungkin, kami berharap Raperda itu bisa masuk sebagai Prolegda 2013,” jelasnya.

Dalam Raperda tersebut, menurutnya, tidak melarang seseorang untuk tidak merokok. Melainkan, hanya memberikan aturan tertentu tentang boleh dan tidaknya merokok di tempat-tempat tertentu. Artinya, Pemkot akan memberikan perlindungan bagi masyarakat perokok pasif. @st

 



Berita Terkait:




KODAK

VIDEO