Ilustrasi/Tower tak berizin.
LENSA INDONESIA.COM: Rencana keseriusan Komisi C dalam menertibkan tower tidak berizin ternyata tidak main-main. Setelah diadakannya sidak di salah satu tower di Sidotopo Wetan, kemarin, semakin membuat anggota Dewan Bidang Pembangunan ini mempercepat reaksinya.
Seperti diketahui, keberadaan Tower-tower berizin maupun tidak berizin sangat banyak. Hal inilah yang mendasari adanya penertiban-penertiban bagi pelanggar sanksi administrasi tersebut.
Baca juga: Walikota janji secepatnya proses usulan pelantikan M. Machmud dan Aklamasi, paripurna pengusulan M. Machmud sebagai Ketua DPRD Surabaya
Rencananya, Senin depan, 11 Juni 2012, Komisi C DPRD Surabaya akan mengundang 31 Kecamatan di Surabaya untuk meminta data inventarisasi tentang tower berizin maupun tidak di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Sehinggan, penertiban izin tower bisa cepat dilaksanakan.
Pihak Cipta Karya dalam hal ini harus segera memberi surat peringatan 1 sampai 3, sehinggan apabila tidak digubris pihak pelanggar, maka Satpol PP akan segera melakukan pembongkaran paksa.
“Kami meminta penjelasan resmi kepada Kementrian PU agar segera diselesaikan penertiban ini, dan target saya akhir Juni ini harus sudah ada pembongkaran,” terang Sachiroel Alim, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, saat ditemui LICOM usai hearing RTRW Surabaya, Rabu (06/06/12).@Renny
Berita Terkait:
21 menit yang lalu
9 jam yang lalu
9 jam yang lalu
9 jam yang lalu
10 jam yang lalu
10 jam yang lalu
11 jam yang lalu
11 jam yang lalu
12 jam yang lalu
12 jam yang lalu