Ist/Wakil Walikota Cilegon, Edi Hariad
LENSAINDONESIA.COM: Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 8 jam di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Wakil Walikota Cilegon, Edi Hariadi, akhirnya keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (6/6/2012). Dia kali ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari, Cilegon TA 2010.
Dalam keterangannya, Edi mengatakan, dalam pemeriksaan dirinya dicecar oleh penyidik KPK soal tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Ketua Tim Anggaran.
Baca juga: Pelantikan Gubernur dan Wagub Jawa Barat siap digelar 13 Juni 2013 dan Perempuan pengembang Griya Bukit Mas "gebrak" properti Jabodetabek
“Cuma ditanya soal Tupoksi. Saya kan dulu Ketua Tim Anggaran. Tapi diakhir mau selesai,” ujar Edi kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (6/6/2012).
Namun, ketika ditanya soal proses penganggaran proyek yang diduga merugikan negara senilai Rp 11 miliar tersebut, dia enggan memberikan jawaban.
Diketahui, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, yaitu Direktur Pelindo II Richard Joost Lino dan Direktur Utama PT Krakatau Steel Fawzar Bujang. Selain itu, beberapa anggota DPRD Kota Cilegon juga diperiksa sebagai saksi atas kasus ini.
Sebelumnya, Aat Syafaat, Walikota Cilegon sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Aat menjabat Walikota Cilegon periode 2005-2010.
Sementara itu, Aat diduga memperkaya diri atau orang lain dalam proyek Dermaga Kubangsari. Atas kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 11 miliar. Dan pengerjaan pembangunan dipegang oleh PT Galih Medan Perkasa (GMP).
Aat diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proyek Dermaga Kubangsari berawal dari nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel mengenai tukar guling lahan. @agus
Berita Terkait:
5 menit yang lalu
16 menit yang lalu
24 menit yang lalu
25 menit yang lalu
32 menit yang lalu
60 menit yang lalu
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu