Kebijakan baru Kemenpera untuk perumahan rakyat bikin pengembang
LENSAINDONESIA.COM: Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (REI) Djoko Slamet Utomo, membenarkan soal regulasi baru dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tentang Kenaikan batasan maksimal harga rumah tapak sejahtera dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Rp 70 juta menjadi Rp 95 juta per unit, cukup memberatkan pengembang.
Akibatnya, pengembang berkesan “Garuk-garuk kepala”.
Baca juga: Kawasan Asia Pasifik jadi incaran investor properti dan Waduh! 25 persen PNS belum punya rumah sendiri
“Selain harus menekan biaya produksi semurah mungkin, pengembang juga mesti cermat dalam mengatur strategi memperoleh keuntungan. Pengembang di daerah lebih terpacu dengan adanya ketetapan batasan maksimal naiknya harga menjadi Rp 95 juta per unit,” tegas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat REI saat dikonfirmasi LICOM, Rabu (13/06/12).
Djoko menyebutkan, akan ada pertumbuhan sekitar 20 persen di kuartal ketiga dengan ketentuan baru dari pemerintah ini. Tapi, pemerintah harus serius menggenjot pembangunan untuk mengejar target tahun ini dengan melibatkan para stakeholder.
“Jangan terlalu dipaksain semuanya tipe 36. Pengembang kan banyak yang sudah garap dan bangun di bawah tipe 36. Untuk kuartal pertama, setahu saya yang tipe 36 masih di bawah 6000 unit. Kuartal kedua, nggak terlalu signifikan. Mungkin baru terasa di kuartal ketiga,” tambah Djoko.@lysistrata
Berita Terkait:
2 menit yang lalu
3 menit yang lalu
4 menit yang lalu
11 menit yang lalu
21 menit yang lalu
29 menit yang lalu
43 menit yang lalu
52 menit yang lalu
57 menit yang lalu
1 jam yang lalu