Likuiditas Biaya dari Rp 70 Juta Naik Rp 90 Juta

Nah! Menpera Naikkan Pembiayaan Perumahan, Pengembang “Garuk-garuk”

Editor: | Kamis, 14 Juni 2012 07:56 WIB, 371 hari yang lalu



Nah! Menpera Naikkan Pembiayaan Perumahan, Pengembang “Garuk-garuk” - Likuiditas Biaya dari Rp 70 Juta Naik Rp 90 Juta - Kebijakan baru Kemenpera untuk perumahan rakyat bikin pengembang

Kebijakan baru Kemenpera untuk perumahan rakyat bikin pengembang


LENSAINDONESIA.COM: Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (REI) Djoko Slamet Utomo, membenarkan soal regulasi baru dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tentang Kenaikan batasan maksimal harga rumah tapak sejahtera dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Rp 70 juta menjadi Rp 95 juta per unit, cukup memberatkan  pengembang.

Akibatnya, pengembang berkesan “Garuk-garuk kepala”.

Baca juga: Kawasan Asia Pasifik jadi incaran investor properti dan Waduh! 25 persen PNS belum punya rumah sendiri

“Selain harus menekan biaya produksi semurah mungkin, pengembang juga mesti cermat dalam mengatur strategi memperoleh keuntungan. Pengembang di daerah lebih terpacu dengan adanya ketetapan batasan maksimal naiknya harga menjadi Rp 95 juta per unit,” tegas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat REI saat dikonfirmasi LICOM, Rabu (13/06/12).

Djoko menyebutkan, akan ada pertumbuhan sekitar 20 persen di kuartal ketiga dengan ketentuan baru dari pemerintah ini. Tapi, pemerintah harus serius menggenjot pembangunan untuk mengejar target tahun ini dengan melibatkan para  stakeholder.

“Jangan terlalu dipaksain semuanya tipe 36. Pengembang kan banyak yang sudah garap dan bangun di bawah tipe 36. Untuk kuartal pertama, setahu saya yang tipe 36 masih di bawah 6000 unit. Kuartal kedua, nggak terlalu signifikan. Mungkin baru terasa di kuartal ketiga,” tambah Djoko.@lysistrata



Berita Terkait:




KODAK

VIDEO