Ist/Gubernur Kutai Timur Isran Noor
LENSAINDONESIA.COM: Bupati Kutai Timur Isran Noor menantang perusahaan pertambangan asal Inggris Churchill Mining Plc yang telah menggugat ke Badan Arbitrase Internasional terkait dengan pencabutan izin kuasa pertambangan empat perusahaan yang diklaim sebagai milik Chorcill Mining Plc. Nilai gugatan sebesar 2 miliar US Dolar.
“Setelah kami pelajari mereka tidak memiliki dasar yang kuat, dan untuk apa kita takut. Karena, yang kita lakukan sudah benar,” ujar Isran Noor di Kantor Sekretariat Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Jumat (15/6/2012).
Baca juga: Pangkogasgabrat TNI perintah operasi serangan di Kalimantan dan Dukung Latgab, TNI gelar baksos kesehatan di daerah latihan
Investor asing mengadukan Bupati Kutai Timur, Presiden Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian ESDM dan BKPN, ke Arbitrasi Internasional dikarenakan adanya pencabutan izin 4 perusahaan. Dan penyitaan kekayaan serta sebagai tindakan perlakuan tidak setara antara investor asing dan lokal. Namun, dalam keterangannya, Isran Noor menyatakan ia tidak ada negosiasi dan tak gentar menghadapi gugatan tersebut.
Pemerintah daerah Kutai yang diwakili kuasa hukum menyatakan keganjilan dalam permohonan arbitrase. “Dalam permohonan arbitrase yang mereka ajukan, mereka tidak memberikan rincian dan bukti kepemilikannya dan saham di 4 perusahaan tersebut,” tambah Diri Darmawan, kuasa hukum Pemprov Kutai Timur.
Sebelumnya, melalui berbagai pemberitaan di media massa Internasional, Churchill menyebutkan, telah membeli 75 persen saham dari Ridlatama Group yang telah mempunyai 4 izin usaha pertambangan di Kutai Timur. Namun, saat Bupati Kutai Timur mengirimkan surat pada Ridlatama Group untuk menanyakan kepemilikan saham Chorcill di Ridlatama, Ridlatama Group menjawab jika 100 persen perusahaan milik lokal. Dan hubungannya dengan Chorcill hanya sebagai Master Services Agreement atau hanya bergerak di bidang kerjasama dengan jasa pertambangan.
Seperti diketahui, Chorcill Mining Plc mengajukan gugatan ke Arbitrase Internasional terkait dengan pencabutan izin Kuasa Pertambangan 4 perusahaan yang diklaim sebagai milik Chorcill Mining Plc. Sebesar 2 Milyar US Dolar. Dengan adanya pencabutan izin 4 perusahaan tersebut, mereka menganggap itu adalah penyitaan kekayaan mereka dan juga sebagai tindakan perlakuan tidak setara antara investor asing dan lokal.
Sebelumnya Dalam siaran pers Chorcill, mereka menuntut Republik Indonesia sebesar 2 Milyar US Dollar, menurut ini adalah merupakan tuntutan terbesar yang pernah diajukan satu pihak pada Republik Indonesia. “Ini akan sangat merepotkan Pemerintah RI, karena putusan dari Arbitrase Internasional berlaku secara internasional, bahkan dengan Arbitrase ini mereka dapat menyita kekayaan indonesia, oleh karenanya arbitrase yang diajukan oleh Chorcill ini harus mendapat perhatian serta tanggapan dari para pihak yang dalam laporan tersebut sebagai termohon,” Ujarnya Diri Darmawan kepada wartawan.
Konflik ini dipicu saat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mencabut Kuasa Pertambangan (KP) 4 perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kutai Timur, karena Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah mendapatkan surat laporan audit khusus yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, atas KP-KP yang dibuatkan pada tahun 2006-2008. Audit BPK ini dilaksanakan mulai september 2008, dalam laporan hasil audit khusus itu, BPK mengindikasikan adanya lima KP yang berdasarkan data-data yang mereka temukan dilapangan adalah palsu, uraian dalam laporan BPK itu salah satu alasannya karena kode penomoran yang terbalik, kemudian ada juga keterangan dari Menteri Kehutanan kepada Bupati Kutai Timur, yang menyatakan bahwa kegiatan 4 perusahan ini dilakukan diatas kawasan hutan produksi, yang berdasarkan peraturan perundangan berlaku, hanya dapat dilakukan apabila sudah dapat izin dari menteri kehutanan.
Sementara, Menteri Kehutanan tidak pernah memberikan izin tersebut, oleh karenanya meminta bupati kutai timur untuk menghentikan kegiatan dikawasan hutan tesebut dan mencabut KP-KP tersebut. @lysistrata
Berita Terkait:
11 menit yang lalu
24 menit yang lalu
30 menit yang lalu
32 menit yang lalu
34 menit yang lalu
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu
2 jam yang lalu