Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.
LENSAINDONESIA.COM: Kenaikan tarif rusun diindikasikan tidak sampai 100% dari tarif lama. Pemerintah pusat sendiri tidak mengikat tentang masalah tarif rusun, yang penting agar tarif rusun tersebut tidak boleh melebihi dari 1/3 nilai Upah Minimun Regional (UMR) Surabaya.
Ketua Pansus Rusun, Adi Sutarwidjono mengatakan masalah tarif ini adalah kebijakan walikota, yang artinya rusun yang merupakan asset Pemerintah kota akan di atur di Perwali, sedangkan yang non asset akan di atur sesuai dengan perda 13 th 2010 menyangkut kekayaan daerah.
Baca juga: Walikota janji secepatnya proses usulan pelantikan M. Machmud dan Walikota Surabaya ajak para siswa SD lebih santai hadapi UN
“Jadi apabila penghuni merasa keberatan dengan tarif sewa yang nanti akan kita bahas dalam raperda, silahkan ajukan permohonan keringanan kepada walikota” kata adi, Jumat (15/06/12).
Usulan maksimal untuk Perwali Rp 58.000 per unit, nilai ini dianggap tidak terlalu memberatkan bagi penghuni, namun besaran nilai ini masih akan dirapatkan dalam agenda Pansus selanjutnya.
“Mengenai masa izin pemakaian rusun akan kita beri jangka sembilan tahun, tapi hal ini juga tidak mengikat, artinya penghuni masih bisa mengajukan permohonan izin tinggal lagi sesuai dengan pertimbangan yang ada,” tandas Adi.
Warga diberi hak untuk mengajukan perpanjangan izin sewa. Yang berhak menentukan adalah Pemkot dengan memperhatikan berbagai pertimbangan yang ada seperti penghuni masih belum punya kemampuan ekonomi untuk membeli rumah, maupun penghasilan penghuni yang rendah.
Pemkot berdalih uang dari skema tarif rusun ini rencananya akan dipakai sebagai dana pembangunan rusun lagi.@Renny
Berita Terkait:
2 menit yang lalu
12 menit yang lalu
29 menit yang lalu
34 menit yang lalu
56 menit yang lalu
1 jam yang lalu
2 jam yang lalu
3 jam yang lalu
4 jam yang lalu
4 jam yang lalu