Pelaku Dikeler Mencari Dua Pucuk Senjata Api

Polda Jatim Benarkan Informasi Penangkapan Musa di Bangkalan

Editor: | Minggu, 17 Juni 2012 13:04 WIB, 338 hari yang lalu



Polda Jatim Benarkan Informasi Penangkapan Musa di Bangkalan - Pelaku Dikeler Mencari Dua Pucuk Senjata Api - Buronan dibekuk-Ilustrasi

Buronan dibekuk-Ilustrasi


LENSAINDONESIA.COM: Musa, salahsatu Gembong pelaku Curanmor berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Bangkalan, setelah 15 menjadi buronan Polda Jatim.

Pengkapan bandit yang juga ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan tiga anggota Polwiltabes Surabaya (sekarang Polrestabes) itu dibenarkan Kapolres Bangkalan AKBP Endar Priantono.

Baca juga: Anggota Polres Bangkalan dibacok bandar narkoba Socah dan Truk Bermuatan Mie Instan Terperosok ke Jurang Gunung Gigir

“Benar,pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih kita kembangkan untuk mencari alat bukti lainnya,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Endar Priantono, Minggu (17/06/2012).

Mantan Kasubdit Ekonomi Dit Reskrimsus Polda Jatim ini menambahkan, pelaku saat ini masih dikeler untuk mencari barang bukti senjata api, karena diduga pelaku memiliki dua pucuksenjata api.

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya,AKBP Farman juga membenarkan bahwa DPO Polrestabes Surabaya tersebut telah ditangkap jajaran Polres Bangkalan.

Menurut Farman, Musa merupakan DPO Polrestabes Surabaya dalam kasus Curanmor.

“Kita tetapkan DPO dalam kasus Curanmor, yang saat itu sekitar tahun 1997 an, sempat menewaskan tiga anggota reskrim Polrestabes Surabaya saat berusaha menyergap Musa di kawasan Dsn. Ombul Ds. Talok Kec. Galis Bngkalan,” kata Farman.

Alumni Akpol’96 ini menambahkan, untuk kasus ini akan di tangani oleh Polres Bangkalan, namun pihaknya akan melakukan koordinasi saja untuk pengembangan kasus.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sugeng Prajitno juga menyampaikan, Musa dibekuk disaat bermalam di rumah istri mudanya di Karpoteh Kecamatan Blega. “Kami pimpin penangkapan bersama jajaran Opsnal Polres Bangkalan,” katanya meluli pesan singkat.*andiono






KODAK

VIDEO