Pungutan liar (pungli) di sekolah - ilustrasi
LENSAINDONESIA.COM: Adanya SK dari Permendagri no.60 tahun 2011 yang menggratiskan semua sekolah dasar (SD) hingga tingkat SLTP ternyata hanya isapan jempol.
Pasalnya, masa Penerimaan peserta didik baru (PPDB) ada beberapa oknum guru yang menanfaatkan momen itu untuk mengeruk keuntungan dengan memberlakukan pungutan tak resmi (pungutan liar) kepada para wali murid dengan dalih acara perpisahan atau pemebelian formulir pendaftaran.
Baca juga: Kepala sekolah dan pengawas UN se-Bojonegoro disumpah dan Guru di Bojonegoro Bingung Materi Kurikulum Baru
Hal itu terjadi di SD Banjarsari III Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Dengan dalih perpisahan di sekolah ini, para anak didik kelas VI dipungut uang Rp 25 ribu. Bahkan tragisnya lagi, bagi para murid yang kelas VI yang akan mengambil tabungan diharapkan untuk memberi hadiah kepada para guru pemegang tabungan di sekolah.
Seorang wali murid mengatakan, penarikan itu dilakukan secara lisan kepada para murid tanpa melalui rapat walimurid atau Komite Sekolah.
“Ya pokoknya suruh bayar gitu Pak,” akunya, Kamis (21/6/2012). Saat diwawancarai LICOM, ibu rumah tangga ini khawatir identitasnya diketahui pihak sekolah.
Menggapi pungutan liar (pungli) ini, Kepala Bidang SMP/SLTA Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Hanafi mengatakan, bahwa tindakan penarikan itu tidak dibenarkan. Sebab sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2011 yang telah diterbitkan tersebut untuk dilaksanakan di semua jajaran sekolah SD /SMP.
“Kita akan berkoordinasi dengan Kabid TK/SD setempat agar ditindaklanjuti,” tegas Hanfi.
Sementara itu Kepala SD Banjarsari III Cholifah hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi.*hidayat
Berita Terkait:
2 jam yang lalu
3 jam yang lalu
3 jam yang lalu
3 jam yang lalu
3 jam yang lalu
4 jam yang lalu
4 jam yang lalu
6 jam yang lalu
7 jam yang lalu
8 jam yang lalu