Kejaksaan Jakarta Selatan dalam pemusnahan barang bukti atas sejumlah kasus sudah memusnahkan 13 pucuk pistol gelap. *ist
LENSAINDONESIA.COM: 13 pucuk pistol dari berbagai pemilik dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari, Jalan Rambai Nomor 1, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/12).
Selain membakar senjata api tak berijin, penyidik juga turut memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 1 miliar. Barang bukti senjata api dan narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil razia selama empat bulan terakhir.
Baca juga: Abraham Samad: Terpidana kelas kakap tak pernah tidur di rutan dan Komisi III DPR: Ada banyak pelajaran dalam kasus Susno
Dalam sejumlah penyitaan yang digelar, penyidik juga memusnahkan ponsel, bong (alat hisap sabu-sabu), 27 senjata tajam, oli oplosan, dan botol kosong berbagai merek berjumlah 8 kardus. Penghancuran barang bukti senjata api dilakukan dengan melepas satu per satu bagian senjata. Barang bukti yang ikut dimusnahkan adalah puluhan kilogram ganja yang langsung dimasukkan ke dalam tong dan kemudian dibakar.
“Pemusnahan barang bukti ini selain untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, juga dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan,” ungkap Masyudi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk barang bukti yang belum memiliki kekuatan hukum tetap akan dimusnahkan oleh Kejari pada bulan berikutnya. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan penyidik didapat dari sejumlah perkara narkotika jenis ganja, heroin, metamfetamina, dan psikotropika jenis ekstasi. LI-13
Berita Terkait:
9 menit yang lalu
15 menit yang lalu
26 menit yang lalu
33 menit yang lalu
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu
4 jam yang lalu
4 jam yang lalu
5 jam yang lalu
5 jam yang lalu