Juru bicara KPK, Johan Budi.
LENSAINDONESIA.COM: Hari ini pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang yang tertangkap tangan saat pengurusan dokumen barang di Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (20/6/12) pukul 18.00 WIB kemarin. Menurut informasi yang dihimpun LICOM dilapangan, hingga kini tim penyidik KPK masih mengklarifikasikan pasal yang akan dikenakan dalam kasus tersebut.
Namun sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi SP juga belum bisa memastikan motif mereka apakah pemerasan atau penyuapan. Dugaan sementara KPK, ada upaya pemerasan yang dilakukan W, warga AS, melalui perantara.
Baca juga: Abdullah Hehamahua: Politisi korup hancurkan stabilitas ekonomi dan KPK siap menyidik kasus korupsi proyek Perpustakaan UI Rp 21 Miliar
Sementara itu ada informasi bahwa ada Upaya pemerasan yang terkuak. Sebab, diketahui WNA itu ingin mengeluarkan barang-barang pribadi miliknya yang tertahan di kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Meski demikian, untuk memuluskan keluranya barang-barang, maka WNA diminta menyediakan uang sebesar Rp 150 juta untuk membayar pegawai Bea Cukai.
Hingga berita ini diturunkan, para awak media masih menunggu informasi terbaru mengenai kasus petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta yang tertangkap basah KPK,
Seperti diketahui, menurut Humas Ditjen Bea Cukai, Martediansyah, dia membenarkan adanya penangkapan itu. “Ada penangkapan sore tadi menjelang jam 18.00 (sore) oleh KPK dan didampingi oleh tim dari Kementerian Keuangan. Dugaan penangkapan menerima suap dari pengusaha,” jelasnya di Jakarta, Rabu (20/6/2012).@Ags
Berita Terkait:
29 menit yang lalu
37 menit yang lalu
47 menit yang lalu
58 menit yang lalu
1 jam yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu