Loeana 77 Tahun, saat dihadirkan di muka persidangan
LENSAINDONESIA.COM: Mahkamah Agung (MA) secara tegas akan memberikan sanksi kepada hakim yang membiarkan nenek berusia 77 tahun dan sakit-sakitan hadir di persidangan.
Hal itu diungkapkan oleh Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.
Baca juga: Perempuan pengembang Griya Bukit Mas "gebrak" properti Jabodetabek dan MA akan tinjau kesalahan putusan Susno Duadji
Menurutnya, bila dalam kondisi sakit dan sudah uzur, maka seseorang tidak perlu hadir di persidangan, terlebih jika sudah memiliki pengacara.
Pengacara bisa mewakili yang bersangkutan di pengadilan.
“Selama ada laporan pasti akan kita proses dan kalau ada pelanggaran akan kita beri sanksi kepada hakim yang bersangkutan. Karena ini berkaitan dengan pedoman kode etik dan perilaku hakim,” ujar Mansyur, Selasa (26/06).
Untuk diketahui, Nenek Loeana yang berusia 77 tahun harus menjalani sidang perdana dengan berbaring di tempat tidur karena sakit.
Perempuan tua tersebut tersangkut kasus jual beli tanah seluas 2 Ha di kawasan Jimbaran, Bali dengan nilai USD 850.000
(Rp 8 miliar).
Dua dokter yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perdana ini juga menegaskan bahwa kondisi mental nenek Loeana tidak memungkinkan untuk sidang. Loeana sendiri mengalami depresi berat.
Kuasa hukum juga sudah meminta penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang diketuai oleh John Toni Hutauruk.
Namun majelis hakim belum percaya dengan keterangan dua saksi tersebut dan akan meminta keterangan dari dokter independen
dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). @hairul
Berita Terkait:
2 menit yang lalu
23 menit yang lalu
26 menit yang lalu
27 menit yang lalu
42 menit yang lalu
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu