Menpera Djan Faridz
LENSAINDONESIA.COM: Kemenpera berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan keuangan pada tahun 2011 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini WTP sebanyak enam kali berturut-turut dari BPK merupakan prestasi Kemenpera sejak tahun 2006 hingga 2011 ini.
Penghargaan Opini WTP Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2011 tersebut diserahkan secara langsung Ketua BPK, Hadi Purnomo kepada Menpera Djan Faridz.
Baca juga: Waduh! 25 persen PNS belum punya rumah sendiri dan Asprumnas sinergikan potensi pengembang dan pemasar rumah
Menpera Djan Faridz menyatakan, adanya penghargaan Opini WTP sebanyak enam kali berturut-turut dari BPK ini ke depan harus terus dapat dipertahankan. “Kami sangat berterimakasih kepada BPK atas opini WTP atas laporan hasil pemeriksaan keuangan Kemenpera sebanyak enam kali berturut-turut,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (26/6).
Lebih lanjut, Menpera Djan Faridz menambahkan, prestasi tersebut tidak lepas dari kerjasama yang baik antara seluruh karyawan di lingkungan Kemenpera khususnya yang bertanggung jawab dalam pembuatan laporan keuangan. Selain itu, jalinan kerjasama dengan BPK ke depan juga harus ditingkatkan sehingga opini WTP tidak terhenti pada pemberian penghargaan semata.
“Kemenpera berhasil meraih opini WTP juga tidak terlepas dari bimbingan dan arahan dari BPK. Jadi kami harap BPK juga tidak bosan memberikan pengarahan kepada Kemenpera sehingga ke depan laporan keuangannya menjadi lebih baik lagi,” terangnya.
Sebelumnya, Kemenpera telah berhasil meraih opini WTP dari BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan pada tahun 2006, 2007, 2008, 2009, dan 2010.
Ketua BPK Hadi Purnomo menyatakan, BPK mengucapkan terimakasih kepada pimpinan Kementerian/Lembaga yang telah memberikan laporan keuangannya untuk diperiksa. Sebab, tanpa arahan dari para pimpinan K/L maka BPK tidak bisa memberikan opini.@Ari
Berita Terkait:
8 jam yang lalu
8 jam yang lalu
8 jam yang lalu
8 jam yang lalu
8 jam yang lalu
9 jam yang lalu
9 jam yang lalu
10 jam yang lalu
10 jam yang lalu
10 jam yang lalu