DPR Diwakili Ruhut Sitompul

Rizal Ramli Ajukan Uji Materi UU APBN-P 2012 ke MK

Editor: | Rabu, 27 Juni 2012 01:35 WIB, 358 hari yang lalu



Rizal Ramli Ajukan Uji Materi UU APBN-P 2012 ke MK - DPR Diwakili Ruhut Sitompul - Gedung Mahkamah Konstitusi.

Gedung Mahkamah Konstitusi.


LENSAINDONESIA.COM: Sidang uji materi beberapa pasal dalam UU APBN Perubahan 2012 yang memberi peluang kepada pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 7 ayat (6a) UU APBN-P 2012 yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 31 Maret lalu menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa ayat tambahan pada Pasal 7 UU APBN-P 2012 tersebut adalah sah dan sesuai dengan konstitusi, namun ada juga menganggap Pasal 7 ayat (6a) UU APBN-P 2012 inkonstitusional.

“Kami menilai ada yang janggal dan layak diuji-materikan. Sebab pasal ini memunculkan ketidakpastian hukum. Pemerintah bisa menaikkan harga BBM tanpa harus berkonsultasi lagi dengan DPR bila harga minyak Indonesia mencapai 15 persen,” kata Rizal Ramli, seusai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (26/06).

Baca juga: Rokok kena pajak ganda? Itu inkonstitusional, Bro! dan Demi menangkan tuntutan, Antasari kirim tiga saksi ahli

Yang kontra dengan keberadaan ayat tambahan tersebut mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. berbagai organisasi buruh, LSM dan perorangan, dan pihak Pemerintah dan DPR telah memaparkan keterangan.

Sidang menghadirkan saksi korban dan saksi ahli. Saksi korban kali ini adalah sopir angkot yang pasti akan terbebani dengan UU ini. Sementara saksi ahli yang akan hadir adalah mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie dan mantan Menteri Perekonomian Dr Rizal Ramli sebagai saksi ahli dari pemohon. Perwakilan pemerintah adalah pejabat Kementerian Keuangan.

Sedangkan dari DPR diwakili Ruhut Sitompul. Sidang kali ini juga menghadirkan saksi korban yaitu sopir angkot yang pasti akan terbebani. Karena objek persidangan sama, maka empat persidangan diselenggarakan bersamaan.

Pengajuan uji materi terhadap pasal ini datang dari berbagai elemen masyarakat. Misalnya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) dan dua federasi non-konfederasi (FSP TSK Reformasi dan FSBI) yang mewakili sekitar lima juta buruh terorganisir di Indonesia.

“Mengapa pemerintah hanya mengurusi beban yang akan diterima masyarakat dengan menaikkan harga BBM dan tidak mengurusi ongkos-ongkos yang dikeluarkan PLN dalam membeli generator set untuk pembangkit tenaga listriknya ketimbang menggunakan batu bara yang lebih murah,” kata Rizal.@Hidayat



Berita Terkait:




KODAK

VIDEO