Kementerian Lingkungan Hidup Tegur BPLH Jabar

360 Perusahaan Batu Alam di Cirebon Diduga Buang Limbah Sembarangan

Editor: | Jumat, 29 Juni 2012 02:29 WIB, 327 hari yang lalu



360 Perusahaan Batu Alam di Cirebon Diduga Buang Limbah Sembarangan - Kementerian Lingkungan Hidup Tegur BPLH Jabar - Ist/Ilustrasi tambang batu alam

Ist/Ilustrasi tambang batu alam


LENSAINDONESIA.COM: Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) memerintahkan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Jabar melalui surat nomor: B-6294/Dep.V/LH/HK/06/2012, untuk segera menindaklanjuti surat aduan yang dilayangkan Yayasan Buruh dan Lingkungan Hidup (YBLH) mengenai perusakan lingkungan akibat limbah batu alam di Cirebon.

Pasalnya, limbah tersebut mencemari sejumlah kecamatan, yakni, Kecamatan Dukupuntang, Palimanan, Depok, Gempol dan Jamblang. “Kami gembira karena KemenLH ternyata merepon aduan kami mengenai pencemaran lingkungan akibat limbah batu alam di Kabupaten Cirebon,” kata Ketua YBLH, Yoyon Suharyono, Kamis (28/6/2012).

Baca juga: Atasi geng motor, Kapolres Cirebon Kota perintahkan 'tembak di tempat' dan Bu Asiah "Janda Tangguh", pemburu rezeki "halal" Rp 35 ribu demi 8 anak

Selanjutnya, BPLH akan menindaklanjuti dengan membentuk tim terpadu untuk penanganan pencemaran lingkungan bagi masyarakat yang ada di lima kecamatan tersebut.

“Tim terpadu yang beranggotakan Kapolda, Gubernur dan Kejaksaan tinggi (kejati) Jabar sebagaimana dalam Peraturan Bersama Gubernur, Kapolda dan Kejati Jabar No. 77 Tahun 2009 tentang Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu di Jabar,” tegas Duta Lingkungan Hidup Jabar ini.

Dalam penegakan hukum tentang lingkungan terpadu, menurutnya, dibentuk tim penegakan lingkungan terpadu yang bertugas menangani kasus pencemaran limbah yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

“Pencemaran yang mengakibatkan kerugian wewajibkan pelaku pencemaran atau perusak lingkungan tersebut untuk membayar ganti rugi atau melakukan tindakan tertentu,” ungkap Yoyon.

Dia menyebutkan, dari 360 perusahaan batu alam di Cirebon hampir semuanya tidak mengantongi izin. Mereka membuang limbah batu alam sembarangan ke sungai karena tidak dilengkapi dengan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Sementara, terkait upaya relokasi para pengusaha batu alam menggunakan anggaran Pemprov Jabar sebesar Rp 7,6 miliar, Yoyon menolak.

“Relokasi semestinya dilakukan para pengusaha sendiri, bukannya pemerintah. Pemerintah justeru seharusnya menutup usaha mereka karena merugikan kepentingan orang banyak,” tegasnya.

Pihaknya mengadukan kasus pencemaran itu ke KemenLH karena ada indikasi terjadinya pencemaran dan
Penanggungjawab usaha tidak lengkapi persyaratan.

“Kami terpaksa mengadukan kasus pencemaran ratusan hektare persawahan di lima kecamatan tersebut karena belum ditanggapi secara serius oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon maupun Pemerintah Jawa Barat. @moch mansur

 



Berita Terkait:




KODAK

VIDEO