Polisi Tetapkan Lima Tersangka Bentrokan Ormas

Pasca Bentrok FBR Lawan PP, Sembilan Pengeroyok Ditetapkan DPO

Editor: | Jumat, 29 Juni 2012 23:59 WIB, 324 hari yang lalu



Pasca Bentrok FBR Lawan PP, Sembilan Pengeroyok Ditetapkan DPO - Polisi Tetapkan Lima Tersangka Bentrokan Ormas - Personel FBR saat bentrok dengan simpatisan Pemuda Pancasila. *ist

Personel FBR saat bentrok dengan simpatisan Pemuda Pancasila. *ist


LENSAINDONESIA.COM: Bentrokan antar Ormas yakni Pemuda PancaSila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR), pada Rabu (27/6/12) kemarin di Tangerang Selatan sudah menewaskan satu anggota FBR yakni Muhidi alias Picu (35), yang sekaligus menjabat Ketua FBR 287.

Dari 12 saksi yang diperiksa dari dua ormas yang bentrok 5 orang dari Ormas PP sudah dijadikan tersangka oleh Polresta Tangerah Kabupaten

Baca juga: Saleh Ismail Mukadar justru berterima kasih dilaporkan ke Polda Jatim dan Massa Pemuda Pancasila `labrak` Kejati Jatim

“Penyidik dari Polres Tangerang Kabupaten telah menetapkan lima orang tersangka yang semuanya dari ormas PP yang peran kesemuanya berbeda. Kelima orang itu yakni M, AJ, AK, A, dan YM,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komber (Pol) Rikwanto, Jumat (29/6/12) di Gedung Mapolda Metro Jaya.

Selain lima orang tersebut polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap sembilan tersangka lainnya yang masih belum diketahui keberadaanya.

Tak hanya menangkap lima tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengeroyok korban yakni empat buah corbek yang masih berlumur darah, tujuh buah golok, satu samurai, satu pedang dan satu buah linggis. @aligarut



Berita Terkait:




KODAK

VIDEO