LENSAINDONESIA.COM : Harga gula saat tender terakhir untuk petani di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI kali ini mengalami penurunan.
Jika sebelumnya harga mencapai Rp11.835,50 per kilogram, saat ini harga gula berada di dikisaran Rp 9.650 hingga Rp 9.750 per kilogram untuk 2.500 ton gula.
Baca juga: Petani Tebu Jatim Minta Harga Gula Naik dan Perkuat Sinergitas, Laba Bersih PT PTPN X Rp 2,107 Triliun
General Manager PTPN XI, Adig Suwandi, menyampaikan, dalam beberapa kali tender yang dilakukan PT PTPN XI, pergerakan harga sepertinya mengarah ke penurunan. Turunnya harga gula ini, tutur Adig terjadi sangat drastis dan tidak diduga.
“Memang dalam beberapa kali tender yang dilakukan, harga sudah ada gelagat turun. Apalagi setelah sempat mencapai klimaks di kisaran Rp11.835,50 per kilogram pada tender pada 14 Juni 2012 lalu,” ujarnya,dikonfirmasi, Minggu (01/07).
Penurunan tersebut lantaran industri makanan dan minuman (mamin) serta kegiatan pengolahan pangan pengguna gula mengaku kesulitan mendapatkan gula rafinasi. Sehingga sebagian harus menggunakan gula lokal berbahan baku sebagai substitusi.
Padahal, harga gula yang bagus sangat penting untuk memotivasi petani tebu dalam meningkatkan produktivitas usaha taninya melalui penggantian varietas unggul, penerapan praktek budidaya terbaik (best agricultural practices), kecukupan agro-inputs, dan perbaikan manajemen tebang-angkut.
“Dengan kondisi tersebut, maka penurunan harga gula lokal yang cukup tajam dan sekali lagi kondisi ini bagi kami sangat mengherankan,” tandasnya.
Sebelumnya, tender gula milik PG pada 19/6/2012 terbentuk di kisaran Rp11.530 per kilogram dan pada tender gula milik petani tanggal 20/6/2012 sebesar Rp 11.100,15 per kilogram.
Tender gula milik PG tanggal 22/6/2012 melakukan penawaran tertinggi yakni Rp10.725,80 per kilogram.
Sementara tender gula milik petani 27/6/2012 terbentuk tiga harga, Rp9.750 per kilogram untuk Madiun dan PG
Djatiroto, Rp9.650 per kilogram untuk PG lain di luar Semboro, kemudian Rp9.825 per kilogram untuk premium PG Semboro.
“Naik turunnya harga ini sejalan hukum ekonomi yang memastikan saat jumlah barang ditawarkan lebih banyak dibanding permintaan pasar. Namun jika penurunan ini terlalu cepat dan ekstrim tentunya membuat kalangan produsen heran,” tegas Adig. @panji
Berita Terkait:
10 menit yang lalu
14 menit yang lalu
16 menit yang lalu
20 menit yang lalu
24 menit yang lalu
42 menit yang lalu
43 menit yang lalu
58 menit yang lalu
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu