Ist/Penangkapan pejabat IAIN atas kasus dugaan korupsi
LENSAINDONESIA.COM: Jajaran Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap dua oknum orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syeh Nurjati, sebesar Rp 6,97 miliar.
Kedua tersangka yang ditahan, semula Nas (44) menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan IAIN serta Bendahara Pengeluaran PNBP dan IKOMA berinisial NM (54).
Baca juga: Truk Batu Bara terguling, Jalur Tengkorak Arjawinangun Cirebon macet total dan Walikota Cirebon "cuek", 8 siswa tak bayar Rp20 ribu, izasah ditahan
Polisi hingga kini masih terus mendalami kasus tersebut dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Dan ada 86 saksi yang sedang di mintai keterangan, baik dari Dosen, Mahasiswa dan orang tua Mahasiswa
Nas sendiri ditahan pada Sabtu (30/6/12) dan NM pada Senin (02/7/12) kemarin. Keduanya ditahan atas dasar penyelidikan dalam audit investigasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Ikatan Keluarga Mahasiswa (Ikoma) IAIN Syekh Nurjati tahun 2007-2009.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan Polres Cirebon Kota, diketahui telah terjadi mark up anggaran kegiatan serta upaya memperkaya diri dengan modus fasilitas yang diberikan pemerintah, sebagaimana tertuang dalam pasal 1 dan 2 UU No 17/2003 tentang keuangan negara.
Sementara, Kapolres Cirebon Kota AKBP Asep Edy Suheri melalui Kasat Reskrim AKP Didik Purwanto mengatakan kepada Licom, dalam kasus tersebut pihaknya melakukan kerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Selaku penerima Diva dari kemenag,” tandasnya.
BPKP dalam hal ini, kata Didik, bertindak sebagai saksi ahli, sekaligus tim investigasi audit kasus korupsi tersebut. “Berdasarkan hasil audit BPKP, setidaknya ada empat indikasi penyimpangan penggunaan anggaran.
Pengeluaran dana Ikoma dan dana PNBP yang dicatat/dibiayai dua kali. Dengan kata lain, ada pengeliaran operasinal dengan satu kegiatan dibiayai dua sumber, yakni dari APBN dan dana IKOMA, anggaran PNBP sebesar Rp 973.035.000,” papar dia kemarin.
Setelah dana beasiswa study turun, justru tidak ada SPJ dan dana tidak dikembalikan. Dugaan penyelewengan sekitar Rp 811.512.500.yang di selewengkan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Dari hasil audit BPKP menemukan indikasi adanya perbedaan jumlah kas per 31 Desember 2009 yang mencolok. “ Harusnya jumlah kas Rp 1,6 miliar, namun uang yang ada di Kas sebesar Rp 1, 6 juta rupiah, tandasnya
Sehingga, dugaan penyimpangan yang di korupsi oleh para pelaku mencapai Rp 6.979.012.891, berdasar pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya menahan Nas dan NM yang diduga bertanggung jawab atas penggunaan anggaran tersebut. @moch mansur
Berita Terkait:
7 menit yang lalu
25 menit yang lalu
45 menit yang lalu
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu