Johan Budi, Juru Bicara KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan terhadap tiga nama terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Salah satu nama baru yang dicegah KPK adalah Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP) yang juga anak buah Hartati, Totok Lestyo.
“Surat cegah sudah kita kirim hari ini (ke Ditjen Imigrasi),” kata jubir KPK, Johan Budi, kepada awak media di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/12).
Baca juga: Mengejutkan! Gerindra juga tolak kenaikan harga BBM dan Demokrat yakin Gerindra dukung pemerintah
Menurut Johan, pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. “Ini untuk pengembangan penyidikan,” tambah Johan.
Sementara itu, nama lainnya yang masuk dalam daftar pencegahan adalah anak buah Totok, Sukirno dan Kirana Wijaya dari PT Cakra Cipta Murdaya. PT. Hardaya Inti Plantation dan PT. Cakra Wijaya merupakan milik pengusaha Hartati Murdaya.
Sebelumnya KPK juga telah mencegah Hartati Murdaya, Amran Batalipu dan tiga nama lainnya yakni yakni Benhard, Seri Sirithorn dan Arim. Menurut KPK, Benhard, Seri dan Arim adalah staf di PT HPI. Pencegahan dimulai sejak 28 Juni lalu, berlaku sampai enam bulan ke depan.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula ketika KPK menangkap basah anak buah Hartati yang bernama Anshori, karena hendak menyuap Bupati Buol, Selasa (26/6) lalu. Suap itu terkait penerbitan HGU perkebunan kepala sawit di Buol. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Gondo Sudijono sebagai tersangka. Hingga saat ini KPK masih terus melakukan penelusuran akan adanya dugaan pihak lain yang terlibat @ags
Berita Terkait:
60 menit yang lalu
1 jam yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu
3 jam yang lalu
3 jam yang lalu
3 jam yang lalu