Ist/Ilustrasi pilkada
LENSAINDONESIA.COM: PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Kupang akhirnya mengeksekusi putusan MA (Mahkamah Agung) yang menangkan Cabup Timor Tengah Utara (TTU) Fredi Meol dan Sijao Dominikus. Sehingga, dipastikan Pilbup TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal diulang.
Dalam putusan MA, Fredi Meol dinyatakan menang ketika menggugat SK KPU No: 18 dan 19 tentang penetapan calon kelapa daerah dan nomor urut pasangan calon. Dan putusan tersebut menguatkan putusan PTUN Kupang dan Surabaya.
Baca juga: 228 orang di NTT tewas digigit anjing rabies dan Segera bentuk tim investigasi Tragedi Lapas Cebongan
Menurut Humas PTUN Kupang, Anang Suseno Hadi, bahwa PTUN Kupang akan mengeksekusi putusan MA yang memenangkan pasangan Cabup TTU Fredi Meol-Saijo Dominikus. “Putusan ini tidak bisa langsung dieksekusi, karena masih ada proses lanjutan,” jelasnya. @kc/dae
Berita Terkait:
7 jam yang lalu
8 jam yang lalu
8 jam yang lalu
9 jam yang lalu
10 jam yang lalu
10 jam yang lalu
10 jam yang lalu
11 jam yang lalu
11 jam yang lalu
11 jam yang lalu