KBR Sudah Berita Keluarga di Indramayu

Alhamdulillah, TKI Nurhayati Terbebas Hukuman Mati di Singapura

Editor: | Rabu, 11 Juli 2012 09:04 WIB, 317 hari yang lalu



Alhamdulillah, TKI Nurhayati Terbebas Hukuman Mati di Singapura - KBR Sudah Berita Keluarga di Indramayu - Nurhayati menutupi wajah saat didampingi rekan-rekannya sesama pekerja migran di Singapura. *ist

Nurhayati menutupi wajah saat didampingi rekan-rekannya sesama pekerja migran di Singapura. *ist


LENSAINDONESIA.COM: KBRI Singapura kembali berhasil membebaskan Nurhayati, seorang WNI dari hukuman mati di Singapura.

KBRI Singapura di bawah Duta Besar Andri Hadi, bersama tim penasehat hukum pada saat ini, telah berhasil membebaskan status dari tuntutan hukuman mati tersebut. Demikian disampaikan PLE Priatna, Direktur Informasi dan Media-Kemenlu, di Jakarta (11/7/2012).

Baca juga: Singapura hadirkan platform terpercaya bagi para pemimpin bisnis era global dan Hari ini, Vitri TKI Jember Bebas dari Hukuman Mati di Singapura

KBRI Singapura telah meneruskan keputusan Jaksa tersebut kepada pihak keluarga Nurhayati di Indramayu. Pihak keluarga juga dijadwalkan untuk dapat menemui Nurhayati, sebelum sidang lanjutan, yang akan digelar
pada tanggal 17 Juli 2012 mendatang.

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Singapura telah menurunkan tuntutan kepada Nurhayati, WNI di Singapura, yang diancam hukuman mati itu –karena didakwa membunuh anak majikannya yang berumur 12 tahun ini–
berubah menjadi hukuman penjara selama 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup (Section 304(a) Chapter 224 Penal Code).

Duta Besar RI untuk Singapura, Andri Hadi menyampaikan bahwa sekali pun KBRI Singapura menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Pemerintah RI akan terus memberikan pendampingan yang terbaik bagi
Nurhayati.

Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, Pemerintah RI dengan bantuan Satuan Tugas penanganan kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati itu, menuntut agar tuntutan 20 tahun itu, dapat diturunkan
hukumannya, menjadi maksimal 10 tahun, sebagaimana Penal Code Section 304(b) (culpable homicide not amounting to murder) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Permohonan keringanan itu juga, didasarkan atas pertimbangan bahwa Nurhayati ketika itu, masih berusia 16 tahun, dengan “beban tersendiri” mengasuh anak majikannya yang cacat. Sementara, Nurhayati juga kerap dimarahi majikan dan diancam akan dipotong gajinya apabila membuat kesalahan atau lamban dalam bekerja.

Sebelumnya, pada bulan Maret 2012 KBRI Singapura juga berhasil membebaskan Fitriah Depsi Wahyuni, PLRT asal Jember dari vonis hukuman mati, Melalui upaya pendampingan yang dilakukan KBRI Singapura,
Fitriah lolos dari hukuman mati. Demikian pula, KBRI Singapura dalam kasus Nurhayati ini, bersama tim penasehat hukum, akan terus melakukan upaya hukum semaksimal mungkin, untuk meringankan hukumannya. *fasmedkemlu/LI04






KODAK

VIDEO