petani tembakau tolak UU Kesehatan
LENSAINDONESIA.COM: Merujuk pada penolakan terhadap pengesahan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tembakau menjadi Peraturan Pemerintah (PP) oleh pemerintah pusat, DPRD Jatim bersama Gubernur mendesak kepada DPR RI supaya merevisi UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pasalnya, UU yang dibuat pada awal reformasi itu ditenggarai merupakan pesanan pihak-pihak asing yang ingin melemahkan posisi Indonesia khususnya di bidang perdagangan internasional.
“UU No.36 tahun 2009 adalah biang persoalan yang menyebabkan nasib petani tembakau kian merana dan industri rokok terancam tutup. Karena itu UU Kesehatan harus direvisi, sebab rokok dikatakan menjadi penyebab kematian terbesar penduduk Indonesia tidak sepenuhnya benar. Kalau memang rokok itu mematikan kenapa industri rokok di dunia tidak dilarang,” tegas Agus Dono Ketua Komisi B DPRD Jatim (11/07).
Baca juga: Noe Letto Setuju Ada Tempat Khusus Perokok di Ruang Publik dan Tertibkan Merokok 'Ngawur', Pemerintah+DPR Didesak Bikin UU Baru
Agus juga mengatakan UU tersebut juga sebagai biang munculnya RPP tembakau. Untuk itu Komisi B menyatakan juga menolak disahkanya RPP tembakau. “Pengesahan RPP menjadi PP itu sangat merugikan Pemprov Jatim. Dimana jutaan petani tembakau dan ratusan industri rokok ada di Jatim. Kami (komisi B) akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Jatim supaya menolak RPP tembakau. Sebab kebijakan tersebut sangat merugikan bagi Jatim,”tegas politisi asal Partai Demokrat ini.
Senada dengan Komisi B, Wakil ketua DPRD Jatim, Sirmadji juga sangat setuju penolakan RPP tembakau. Menurutnya, kebijakan pembatasan tembakau merupakan instrumen neolib global untuk melemahkan posisi Indonesia khususnya dalam perdagangan tembakau dan rokok.
“Kita itu jangan jadi bangsa yang bodoh. RPP tembakau adalah instrumen neolib global untuk melemahkan Indonesia melalui isu seputar kesehatan. Tak ada kata lain, tolak,” tegas Ketua DPD PDIP Jatim.
Selain itu, pihaknya juga menyarankan supaya mendesak pemerintah pusat supaya merevisi dana bagi hasil cukai tembakau yang diberikan kepada Jatim supaya proporsinya ditingkatkan jangan hanya 2,5 persen saja. Tujuannya, supaya pemerintah provinsi bisa lebih mensejahterakan warganya, khususnya petani tembakau di Jatim. “Saya juga menghimbau, dana bagi hasil cukai tembakau hendaknya dikembalikan kepada petani tembakau melalui program-program peningkatan kesejahteraan mereka,” imbuhnya
Sebelumnya, penolakan RPP juga datang dari Gubernur Jatim, Soekarwo. Gubernur meminta pejabat terkait berpikir kembali sebelum menggedok RPP tersebut. Alasannya, dengan digedoknya peraturan tersebut akan merugikan petani tembakau dan jutaan buruh. “Tolong dipikirkan kembali bagaimana nasibnya 6,1 juta orang (petani hingga buruh pabrik rokok). Itu menjadi pertimbangan,” kata Soekarwo. @ian
1 menit yang lalu
2 menit yang lalu
9 menit yang lalu
27 menit yang lalu
28 menit yang lalu
43 menit yang lalu
47 menit yang lalu
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu