Calon Independent Gubernur Wagub Wajib Kumpulkan 1,2 Juta Dukungan

Pasangan Cagub Independent Boleh Ikut Pemilukada Tapi Dengan Syarat

Editor: | Selasa, 17 Juli 2012 01:12 WIB, 308 hari yang lalu



Pasangan Cagub Independent Boleh Ikut Pemilukada Tapi Dengan Syarat - Calon Independent Gubernur Wagub Wajib Kumpulkan 1,2 Juta Dukungan - Pilkada.

Pilkada.


LENSAINDONESIA.COM: Berdasarkan ketetapan pasal 59 UU Nomor 12/2008 dan UU Nomor 32/2004, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perorangan atau independent dapat ikut dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) setelah mengantantongi dukungan minimal 3 % dari jumlah penduduk Jawa Tengah atau sekitar 1,2 juta suara dukungan.

Sosialisasi KPU Propinsi Jawa Tengah yang digelar di ruang Adipura Pemerintah Kota Tegal tentang pencalonan perseorangan Pilgub dan Wagub yang akan digelar tahun 2013 mendatang menyatakan, jika calon perseorangan wajib mendapatkan dukungan dari warga jateng sebanyak 1,2 juta.

Baca juga: Kejati Jateng amankan Dirut BPR Sragen dan Bantah dukung HP-Don, APKLI Jateng tetap loyal pada Bibit

“Bukti dukungan tersebut harus segera diserahkan ke tangan KPU paling lambat bulan September 2012,” ujar Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dari divisi hukum, Nuswantoro Dwiwarno, kepada LICOM, Senin (16/07/2012).

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan dapat membawa bukti dukungan berupa foto copy KTP, KK, ataupun surat keterangan kependudukan dari dinas terkait. Kemudian bukti-bukti tersebut disusun menjadi 1 Dokumen yang masa berlaku dokumen tersebut 1 hari sebelum batas akhir penyerahan dukungan ke KPU Jateng.

Nuswantoro menambahkan, angka dukungan tersebut ditetapkan berdasarkan Pasal 59 UU Nomor 12/2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Regulasi tersebut disebutkan, bahwa pasangan calon perseorangan yang dapat mendaftarkan diri sebagai Cagub dan Cawagub harus mengantongi dukungan minimal 3% dari jumlah penduduk Jateng yang tersebar di 18 Kota dan Kabupaten.

Selain itu, penyusunan dokumen bukti dukungan tersebut harus sesuai dengan ketentuan, yakni, disusun sesuai dengan nomor urut yang terdapat dalam form lampiran B1.KWK.KPU.

Setiap lembar berkas memuat paling banyak 8 fotocopy KTP. apabila pendukung pasangan calon menggunakan dukungan selain KTP, disusun pada lembar berikutnya dengan tetap diberikan nomor urut sesuai dengan Form lampiran B1.KWK.KPU.

Proses pencalonan pasangan perseorangan dinilai lebih rumit ketimbang calon yang diusung oleh partai politik (Parpol). Karena hal tersebut, KPU telah menyiapkan siasat dan strategi untuk mengantisipasi adanya kecurangan agar Verifikasi data dukungan calon perseorangan tepat dan akurat.

Agar Pelaksanaan Pilgub Jateng 2013 berjalan dengan baik dan lancar, dalam tahap persiapan ini KPU akan menggelar sosialisasi calon perseorangan di 6 karisidenan di Jateng. “Bagi eks karisidenan Pekalongan bertempat di Kota Tegal.

Selain itu pelaksanaan tahap persiapan ini dibiayai penuh oleh Pemprov Jateng melalui dana hibah sebesar 43 Miliar. Kemelut yang terjadi soal anggaran pelaksanaan Pilgub 2013, saat ini masih dibahas bersama Tim Anggaran Pemprov Jawa Tengah.@boy



Berita Terkait:




KODAK

VIDEO