Ilustrasi/Pedagang ayam potong.
LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menerapkan standarisasi penjualan ayam di Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Penggaron. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi pedagang ayam yang sembarangan menjual ayam, harus higienis dan berpola.
“Daging harus dipisahkan dari kotornnya, selai itu juga tidak boleh ditaruh di lantai untuk menjaga ke higienisannya.” tadas Ayu Entys, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Senin (16/7).
Baca juga: Kawasan utara Semarang terkena dampak rob dan Pemkot Semarang terima usulan nama kampung jadi nama halte bus
Ayu juga menegaaskan, bahwa seluruh pedagang RPU Penggaron harus memenuhi standarisasi penjualan ayam jika ingin menempati lapaknya.
Pemkot juga sudah menyediakan fasilitas untuk mendukung standarisasi tersebut, mulai dari tempat pemotongan, pencucian dan penggantungan telah disediakan untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pedagang.
Ayu mengungkapkan, untuk memenuhi standarisasi penjualan ayam yang sulit adalah mengubah pola pedagang. Karena itu, pihaknya terus berupaya agar para pedagang mengikuti semua aturan tersebut.@yuwana
Berita Terkait:
6 menit yang lalu
44 menit yang lalu
1 jam yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu
3 jam yang lalu
3 jam yang lalu
3 jam yang lalu
4 jam yang lalu
4 jam yang lalu