Ilustrasi/Pemusnahan barang bukti ganja.
LENSAINDONESIA.COM: Polda Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan barang bukti (BB) berupa ganja seberat 3,9 kg di halaman markas Polda Jateng, Senin (17/6/2012). Ganja tersebut disita dari tersangka Sri Wahyuni seorang janda muda asal warga Jebres, Surakarta yang sebelumnya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng pada Sabtu (30/6/2012).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol John Turman Panjaitan mengatakan, pemusnahan ganja ini merupakan rangkaian hasil penyelidikan kepolisian sejak tiga pekan lalu terkait dengan peredaran narkoba jenis ganja. Bahkan selama 2012 ini, merupakan pemusnahan terbesar yang ditangani Polda Jateng.
Polda memusnahkan barang bukdi setelah mendapatkan izin dari Kejaksaan Negeri Solo. Pemusnahan ganja dengan cara dibakar tersebut dilakukan di halaman Markas Polda Jateng dengan disaksikan Wakapolda Jateng, Kombes Ahmad Syukrani dan perwakilan dari kejaksaan serta dinas kesehatan setempat.
Baca juga: Polda Jateng bekuk buronan pembunuh sadis Semarang dan Mantan Ketua Umum APKLI dilaporkan ke Polda Jateng
Seperti diketahui, jajaran Satresnarkoba menangkap seorang perempuan muda yang bertindak sebagai kurir narkotika golongan I jenis ganja kering seberat 4,2 kilogram di Kampung Kismorejo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Kamis (30/6). Saat ditangkap, tersangka sedang membawa tas plastik hitam berisi enam bungkus ganja dan sebuah timbangan plastik berwarna oranye. “Saat ini penyidik masih terus melakukan penyidikan guna kepentingan pengembangan kasus lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatan tersangka (Sri wahyuni), akan dijerat Pasal 111 dan atau Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.@nur
Berita Terkait:
9 menit yang lalu
19 menit yang lalu
24 menit yang lalu
38 menit yang lalu
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu
2 jam yang lalu
4 jam yang lalu
12 jam yang lalu
13 jam yang lalu