Tersangka korupsi PLTS Diten P2MKT Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni usai menjalania pemeriksaan di KPK. *dok
LENSAINDOESIA.COM: Pemilik Group Permai, Neneng Sri Wahyuni, hari ini kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Neneng datang ke Gedung KPK sekitar pukul 11.00 wib, memakai baju tahanan KPK warna putih.
Neneng Sri Wahyuni diperiksa penyidik KPK dengan dugaan sudah menghalang-halangi penyidikan kasus terkait penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listri Tenaga Surya (PLTS) di Kementrian Tenaga kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrasns) tahun 2008 dengan tersangka dua orang warga negara Malaysia, Azmi Bin Mohammad Yusof dan Mohammad Hasan Bin Khusni.
Baca juga: Demokrat optimis Bacaleg PD bersih dari masalah hukum dan Demokrat coret Gubernur Maluku Utara dari daftar bacaleg
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus menghalang-halangi
penyidikan kasus PLTS,” ujar Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK,
Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakartaa, Jum’at (20/7/12).
Seperti diberitakan sebelumnnya, dua orang warga negara Malaysia
ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga melindungi dan
memfasilitasi Neneng Sri Wahyuni dalam usaha pelariannya diluar
negeri. Neneng ditangkap KPK di kediamannya di daerah Pejaten
pada 13 Juni lalu tak lama setelah ia sampai di Jakarta. @endang
Berita Terkait:
2 menit yang lalu
17 menit yang lalu
31 menit yang lalu
39 menit yang lalu
42 menit yang lalu
50 menit yang lalu
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu